close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil. Foto dokumentasi DPR.
icon caption
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil. Foto dokumentasi DPR.
Peristiwa
Selasa, 17 Juni 2025 19:30

DPR dorong revisi KUHAP rampung akhir tahun

Pembahasan RKUHAP ditargetkan dimulai dalam masa sidang tahun ini dan disahkan paling lambat Desember 2025.
swipe

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), M. Nasir Djamil, menyatakan proses penyusunan Rancangan tentang Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau RKUHAP telah memasuki tahap akhir penyerapan aspirasi. Ia optimistis pembahasan RUU ini bisa dimulai dalam masa sidang tahun ini dan disahkan paling lambat Desember 2025.

“Sepertinya ini tahap akhir. Karena kami ingin mulai membahas tahun ini, dan mudah-mudahan bisa disahkan Desember 2025,” kata Nasir di Kompleks Parlemen, Selasa (17/6).

RKUHAP menjadi penting karena akan menjadi pasangan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2026. Menurut Nasir, tidak sinkronnya antara KUHP baru dan hukum acara lama bisa menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Kalau KUHP-nya baru, sementara hukum acaranya (KUHAP) masih produk lama, nanti bisa tidak nyambung. Ini bisa membuat para pencari keadilan menjadi cemas atau bingung,” ujarnya.

Dalam proses penyerapan aspirasi, Komisi III telah melibatkan berbagai pihak yang memiliki keahlian dan kepentingan dalam sistem peradilan pidana, termasuk Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ke depan, DPR juga membuka peluang untuk melibatkan organisasi mahasiswa yang aktif di bidang hukum.

“Kami undang pihak-pihak yang relevan. Hari ini ada Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), dan ke depan mungkin juga organisasi mahasiswa yang punya minat terhadap isu ini,” tambahnya.

Nasir juga menyebut ada semangat historis di balik target pengesahan Desember 2025, mengingat UU Hukum Acara Pidana yang berlaku saat ini disahkan pada Desember 1981.

“Kami ingin ulangi momentum itu. Mudah-mudahan Desember 2025, kami bisa sahkan hukum acara pidana yang baru,” tutur Nasir.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan