Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan dukungan penuh kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam upaya mengembalikan kerugian keuangan negara melalui penanganan kasus-kasus korupsi berskala besar.
Dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/5), Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menegaskan pentingnya pengembalian kerugian negara sebagai bagian integral dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
“Mendukung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus beserta jajaran untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Nasir, dikutip Rabu (21/5).
Ia menjelaskan, upaya pemulihan kerugian negara dapat dilakukan melalui metode penelusuran aset berbasis konsep follow the money dan follow the suspect, yang terbukti efektif dalam melacak aliran dana hasil tindak pidana.
Langkah ini dinilai penting untuk menjawab harapan publik proses hukum tidak hanya berakhir pada vonis pidana, melainkan juga memberikan dampak nyata bagi keuangan negara.
Komisi III juga mengapresiasi komitmen Jampidsus Febrie Adriansyah dan seluruh jajaran dalam menangani perkara-perkara strategis yang menjadi perhatian masyarakat luas. Sinergi antara DPR dan Kejaksaan Agung diharapkan terus terjaga dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan aset negara.