Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hasil revisi akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Guna mencapai target tersebut, DPR terus menggandeng berbagai kalangan untuk memberi masukan melalui forum rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan saat ini pembahasan revisi KUHAP memasuki tahap pengumpulan aspirasi dari masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, dan organisasi advokat.
“Kami ingin revisi KUHAP ini partisipatif, terbuka untuk umum, dan mencerminkan kebutuhan aktual dalam penegakan hukum,” ujar Habiburokhman saat RDPU di Kompleks Parlemen, Kamis (22/5).
Hingga kini, telah digelar hampir 30 kali RDPU. Rapat kerja pembahasan pasal per pasal dijadwalkan mulai berlangsung pada awal Juni mendatang.
Meski DPR memasuki masa reses, RDPU akan tetap dilanjutkan dengan persetujuan pimpinan dewan. Ini merupakan upaya agar pembahasan tetap aktif dan tidak kehilangan momentum.
“Kami akan terus menerima masukan, baik lisan maupun tertulis, agar revisi KUHAP benar-benar menyerap aspirasi dan memenuhi prinsip keadilan,” ujar Habiburokhman.