close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Foto dokumentasi DPR.
icon caption
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Foto dokumentasi DPR.
Peristiwa
Kamis, 22 Mei 2025 16:01

DPR targetkan KUHAP baru berlaku 2026

Saat ini pembahasan revisi KUHAP memasuki tahap pengumpulan aspirasi.
swipe

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hasil revisi akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Guna mencapai target tersebut, DPR terus menggandeng berbagai kalangan untuk memberi masukan melalui forum rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan saat ini pembahasan revisi KUHAP memasuki tahap pengumpulan aspirasi dari masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, dan organisasi advokat.

“Kami ingin revisi KUHAP ini partisipatif, terbuka untuk umum, dan mencerminkan kebutuhan aktual dalam penegakan hukum,” ujar Habiburokhman saat RDPU di Kompleks Parlemen, Kamis (22/5).

Hingga kini, telah digelar hampir 30 kali RDPU. Rapat kerja pembahasan pasal per pasal dijadwalkan mulai berlangsung pada awal Juni mendatang.

Meski DPR memasuki masa reses, RDPU akan tetap dilanjutkan dengan persetujuan pimpinan dewan. Ini merupakan upaya agar pembahasan tetap aktif dan tidak kehilangan momentum.

“Kami akan terus menerima masukan, baik lisan maupun tertulis, agar revisi KUHAP benar-benar menyerap aspirasi dan memenuhi prinsip keadilan,” ujar Habiburokhman.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan