Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai mitra kerja Komisi VI dan Komisi XI DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Paripurna ke-21 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7).
Penetapan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Adies Kadir. Dalam forum paripurna itu, Adies menyampaikan keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi yang berlangsung pada 30 Juni 2025.
“Penetapan BPI Danantara menjadi mitra kerja Komisi VI dan Komisi XI itu dapat disetujui?” tanya Adies kepada para anggota DPR, yang kemudian disambut persetujuan, dalam Sidang Paripurna ke-21 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7).
Adies menjelaskan BPI Danantara akan bermitra dengan Komisi VI dalam ruang lingkup pengelolaan operasional Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara dalam kemitraannya dengan Komisi XI, BPI Danantara akan terlibat dalam urusan pengelolaan penugasan negara, termasuk pemberian subsidi demi menjaga distribusi barang atau jasa serta kestabilan harga di tengah masyarakat.
“Penugasan ini penting untuk memastikan peran BPI Danantara dalam menjaga keberlanjutan program pemerintah, baik dari sisi ekonomi makro maupun manfaat langsung yang dirasakan rakyat,” jelas Adies.
Penetapan ini disambut positif karena menunjukkan komitmen DPR dalam memperkuat sinergi kelembagaan antara pemerintah dan parlemen, khususnya dalam hal pengelolaan investasi strategis dan dukungan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Dengan kejelasan peran tersebut, BPI Danantara diharapkan dapat menjalankan tugas secara optimal, transparan, dan akuntabel dalam mendukung pertumbuhan ekonomi serta memperluas manfaat bagi masyarakat luas.