Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bob Hasan, menjelaskan pembentukan Dewan Statistik Nasional yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Statistik bersifat sebagai pengawas internal bagi Badan Pusat Statistik (BPS). Dewan ini tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau membatasi aktivitas lembaga survei politik.
“Dewan Statistik Nasional itu sifatnya hanyalah pengawasan. Dia tidak boleh melakukan aktivitas di luar daripada BPS,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, baru-baru ini.
Penegasan ini merespons pertanyaan publik mengenai potensi intervensi terhadap lembaga survei politik. Menurut Bob, fungsi Dewan Statistik Nasional adalah untuk menjaga agar tindakan BPS tetap sesuai dengan prinsip dan standar statistik nasional, bukan untuk mengatur atau membatasi hasil survei politik dari pihak lain.
“Jadi tidak ada kaitannya dengan survei politik. Lembaga survei boleh-boleh saja beroperasi,” tegasnya.
Bob menjelaskan, keanggotaan Dewan Statistik Nasional nantinya akan melibatkan unsur masyarakat umum, akademisi, dan pakar statistik, untuk memastikan pengawasan dilakukan secara objektif dan profesional.
RUU Statistik sendiri merupakan salah satu dari tiga rancangan undang-undang prioritas yang sedang difokuskan Baleg DPR pada masa sidang ini, selain RUU Perkoperasian dan RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Dengan adanya Dewan Statistik Nasional, DPR berharap kualitas data nasional makin terjaga dan peran BPS sebagai sumber informasi resmi negara bisa berjalan lebih transparan dan akuntabel.