Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam memerangi aksi premanisme yang dinilai semakin mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik. Penegasan ini disampaikannya dalam konteks komitmen Komisi III untuk terus menyikapi berbagai laporan dan aspirasi terkait praktik premanisme di Indonesia.
“Kami bersama di Komisi III sudah menanggapi banyak persoalan premanisme. Kami berharap juga teman-teman advokat dan seluruh masyarakat Indonesia, kita bersama menindak premanisme ini,” ujar Andi Amar dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama para Advokat Penegak Hukum Anti-Premanisme yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (8/5).
Ia menekankan perjuangan melawan premanisme bukanlah upaya yang ditujukan kepada kelompok tertentu, melainkan terhadap perilaku yang melanggar hukum dan meresahkan.
“Kami enggak benci dengan kelompoknya, tapi tingkahnya yang premanisme. Masyarakat dan pengusaha jangan biarkan kasih makan ke premanisme ini,” tegasnya.
Dalam pandangannya, pemberantasan premanisme juga harus disertai dengan reformasi regulasi hukum, khususnya melalui percepatan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Andi Amar, pembaruan regulasi menjadi langkah penting dalam menciptakan kepastian hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat luas, termasuk para investor.
“Kita butuh kepastian hukum dengan revisi KUHAP sekarang, agar masyarakat dan investor aman dan nyaman di daerah masing-masing,” tuturnya.
Pernyataan ini sejalan dengan semangat Komisi III untuk membangun lingkungan hukum yang kuat, adil, dan responsif terhadap tantangan zaman. Kolaborasi antara lembaga legislatif, penegak hukum, masyarakat sipil, dan dunia usaha diyakini menjadi kunci dalam menciptakan rasa aman serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.