Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 bukan sekadar perayaan simbolik. Tahun ini, tanggal 1 Mei hadir sebagai momentum bersejarah ketika perjuangan buruh mendapat respons konkret dari parlemen dan perhatian langsung dari Presiden RI.
Dalam semangat solidaritas dan tuntutan perubahan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkomitmen memberikan “hadiah” bagi pekerja, yakni dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) usai May Day.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan keputusan ini setelah diskusi intensif bersama Ketua DPR Puan Maharani dan jajaran pimpinan dewan.
“Setelah May Day, DPR akan memulai pembahasan Undang-Undang PPRT,” ujarnya dalam pertemuan dengan serikat pekerja di Kompleks Parlemen, Rabu (30/4).
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat suara-suara buruh tak lagi hanya terdengar di jalanan, tapi mulai mendapat tempat dalam agenda legislasi nasional. RUU PPRT, yang selama bertahun-tahun terhenti di meja parlemen, akhirnya dijanjikan akan bergerak maju.
Ini merupakan langkah penting dalam melindungi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini berada di wilayah abu-abu hukum ketenagakerjaan.