close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Alinea.id/Debbie Alyuwandira.
icon caption
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Alinea.id/Debbie Alyuwandira.
Peristiwa
Senin, 28 April 2025 20:59

Soal pengangkatan PPPPK, DPR: Beri kepastian bagi tenaga honorer

Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pelayanan publik.
swipe

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rifqinizamy Karsayuda menekankan, pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pelayanan publik yang baik di daerah. Maka dari itu, ia mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang telah dengan cepat menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Ia menilai, di tengah tantangan keterbatasan anggaran, upaya pemda segera mengangkat honorer menjadi PPPK merupakan bentuk upaya nyata dalam menyelamatkan nasib tenaga honorer, sejalan dengan tenggat waktu penyelesaian nasional yang ditetapkan hingga Oktober 2025.

“Menurut saya, di tengah efisiensi anggaran, mereka sudah berikhtiar untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer di daerahnya masing-masing,” ujar Rifqi saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).

Rifqi berharap daerah-daerah yang telah menerbitkan SK PPPK dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang belum menyelesaikan proses pengangkatan. Menurutnya, keberpihakan terhadap tenaga honorer tidak hanya soal pengakuan status, tetapi juga menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

“Pengangkatan PPPK itu bukan sekadar administratif. Ini menyangkut keberlanjutan pelayanan publik yang baik di daerah. Dengan adanya SK PPPK, tenaga honorer tidak lagi berada dalam ketidakpastian yang bisa mengganggu motivasi dan kinerja mereka,” tegas Rifqi.

Di sisi lain, Rifqi mengingatkan agar pemerintah daerah tetap memperhatikan ketentuan batas maksimal belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang tidak boleh melebihi 30%. Ia menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi oleh pemerintah pusat.

“Lebih dari itu, ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah,” kata Rifqi.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Tag Terkait

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan