close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi polisi./Foto geralt/Pixabay.com
icon caption
Ilustrasi polisi./Foto geralt/Pixabay.com
Peristiwa
Selasa, 15 Juli 2025 07:19

Saat warga memilih curhat ke petugas damkar setelah ditolak polisi

Kasus-kasus polisi menolak laporan dari warga kian marak. Kepercayaan kepada Polri melorot?
swipe

Kasus polisi menolak laporan warga kembali berulang. Terbaru, polisi menolak laporan warga Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau terkait dugaan kekerasan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam saat menggusur rumah seorang warga di kawasan Tanjung Banun, Pulau Rempang.

Kronologi penolakan laporan warga itu diceritakan Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang. Pelapor ialah Nur Suarni, 65 tahun, warga yang rumahnya digusur BP Batam. Di rumah itu, ia tinggal bersama istrinya, Rusmawati dan anaknya.

Didampingi Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang, Suarni melaporkan kasus dugaan kekerasan yang dialaminya tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang, dan Galang (Barelang). Namun, laporan itu ditolak. Suarni malah disarankan untuk melapor BP Batam.

Di Jawa Barat, sebuah kasus penolakan laporan warga oleh polisi juga sempat viral pada Mei 2025. Ketika itu, seorang perempuan berinisial S mengadukan dugaan penipuan yang dialaminya ke Polsek Cikarang Barat, Bekasi. Namun, laporan itu tak digubris polisi. 

Wanita asal Kebumen, Jawa Tengah, itu lantas mendatangi langsung Markas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Bekasi. Kepada petugas damkar, S "curhat" menjadi korban penipuan oleh salah satu yayasan pencari kerja di Tambun Selatan pada 4 Maret 2025.

Sekira empat bulan lalu, kasus serupa juga dialami Rindika Putri, seorang warga di Pekalongan, Jawa Tengah. Putri ialah korban penipuan penjualan sepeda listrik di marketplace. Oleh pelaku, ia diminta mentransfer duit Rp450 ribu sebelum diminta mengambil sepeda di sebuah toko di Pemalang. 

Pemilik toko di Pemalang bercerita Putri jadi orang keenam yang datang ke tokonya setelah diperdaya pelaku. Ia pun diminta melapor ke Polres Pemalang. Oleh petugas Polres Pemalang, laporan Putri ditolak. Resah ingin duitnya kembali, Putri lantas mendatangi markas Damkar Pemalang dan curhat kepada petugas di sana. 

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISSS) Bambang Rukminto mencermati ada problem pada sensitivitas dan intelegensia personel kepolisian dalam fenomena maraknya kasus-kasus penolakan laporan dugaan kriminalitas yang diadukan oleh warga. 

"Seleksi awal dalam proses rekruitmen tak berbanding lurus dengan pelayanan kepada masyarakat karena intelegensia itu terbentuk dari proses belajar terus-menerus dari lingkungan. Jadi, bukan berhenti hanya di saat pendidikan sekolah saja," kata Bambang kepada Alinea.id, Senin (14/7).

Sesuai isi Pasal 12 huruf a dan f Perpolri 7/2022, setiap personel Polri semestinya dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan. Personel kepolisian juga tak boleh mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan. 

Menurut Bambang, Polri perlu serius mencermati banyaknya kasus warga yang curhat pengaduan mereka ke polisi ditolak. Kajian itu penting untuk mengetahui kenapa personel kepolisian di lapangan cenderung mengabaikan kasus-kasus dugaan kriminalitas. 

"Minimnya respons yang mengakibatkan munculnya tagar 'no viral, no justice'. Tagar 'percuma lapor polisi' adalah dampak sistemik dari kelemahan struktur yang mengakibatkan rendahnya kultur melayani," kata Bambang. 

Bambang juga menyarankan pembenahan terhadap kurikulum pendidikan anggota Polri untuk taraf Bintara. Menurut dia, pendidikan Bintara belum fokus pada peningkatan intelegensia dan masih memberatkan pada latihan fisik dan baris-berbaris. 

"Akibatnya yang muncul adalah personel memiliki skill tinggi tanpa diiringi kualitas intelegensia yang beriringan dengan pemahaman pada moral dan etika. Memang intelegensia yang baik tidak menjamin moral dan etika yang baik, tetapi menjadi sarana memahami pilihan moral dan etik yang lebih baik," kata Bambang. 

Pengamat kepolisian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andy Ahmad Zaelany mengatakan kasus-kasus penolakan laporan warga oleh polisi akan memperburuk citra Polri di mata masyarakat. Ia sepakat Polri perlu berbenah, khususnya di bidang pelayanan masyarakat. 

"Kini, kepercayaan masyarakat kepada polisi sudah pudar hingga ke titik nadir," kata Andy kepada Alinea.id.

Penolakan laporan warga oleh polisi, kata Andy, bisa saja bukan hanya karena soal kualitas SDM saja. Karena keterbatasan anggaran di daerah, kepolisian juga kekurangan perlengkapan, sarana, dan prasarana untuk menjalankan tugas. 

 

"Ketika diminta menangani suatu kasus, polisi tentu juga menghitung risikonya, kemungkinan penyelesaiannya, serta kepentingan kepolisian sendiri. Kasus yang terkait dengan BP Rempang barangkali masuk kategori rumit karena berhubungan dengan lembaga bentukan pemerintah pusat, sedangkan kasus penipuan yang berhadapan dengan pembuktian akan memakan waktu banyak," jelas Andy. 

Penyelidikan, penyidikan, hingga pengadilan, kata Andy, merupakan proses panjang yang memakan waktu dan banyak biaya. Karena itu, polisi terkadang menyeleksi laporan agar tidak membebani fokus personel dan anggaran.

"Terbatasnya jumlah penyidik, kurangnya ketersediaan teknologi pendukung, masih belum memadainya anggaran operasional, dan titipan kepentingan dari pihak-pihak tertentu menjadi faktor penyebab menumpuknya berkas perkara hukum di kantor polisi," kata dia. 

 

 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan