Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dilakukan setelah penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) rampung. Pernyataan ini menanggapi perkembangan agenda legislasi yang sedang berjalan di Komisi III DPR.
“Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RKUHAP selesai,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6).
Menurut Dasco, pendekatan ini dilakukan demi menciptakan aturan hukum yang terintegrasi dan harmonis. Ia menjelaskan materi terkait perampasan aset tidak hanya tercantum dalam satu undang-undang, melainkan tersebar di sejumlah regulasi penting seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan KUHAP.
“Karena aspek-aspek perampasan aset itu ada di Tipikor, TPPU, KUHP, dan KUHAP, maka setelah semua selesai, kami bisa tarik dan kompilasi,” ucapnya.
Dasco juga menekankan pentingnya konsistensi dalam perumusan hukum, agar penegakan hukum terkait aset hasil tindak pidana bisa berjalan lebih efektif, terarah, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Jadi satu undang-undang ini bisa berjalan dengan baik dan tidak tumpang tindih,” jelas politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.