Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada Minggu, 14 Agustus pukul 23:59 WIB.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan, ada beberapa kategori parpol yang melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu 2024. Adapun dari 43 parpol pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), hanya 40 parpol yang telah melakukan pendaftaran sampai batas akhir penutupan.
"Pertama adalah kategori parpol yang mendaftar dan kemudian dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap. Itu mulai dari 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus 2022, yang masuk kategori ini ada 24 parpol," kata Hasyim dalam keterangan pers, Selasa (16/8).
Termasuk dalam kategori pertama, imbuhnya, yaitu parpol yang hadir mendaftar, namun pada bagian awal dinyatakan belum lengkap, kemudian sampai dengan batas akhir melengkapi dan kemudian dinyatakan lengkap.
Kemudian kategori kedua, ujar Hasyim, yakni parpol yang melakukan pendaftaran, namun ketika persyaratan dokumennya dinyatakan tidak lengkap ketika diperiksa. Terhitung sejak 6 Agustus hingga 14 Agustus, jumlah parpol yang dinyatakan tidak lengkap dokumen persyaratannya yakni ada 16 parpol.
"Dari 16 parpol itu, 11 di antaranya mendaftar di hari terakhir, 14 Agustus 2022. Bahkan kalau kita lihat jamnya, ada yang sudah mepet-mepet dengan batas akhir jam pendaftaran parpol," ungkapnya.
Adapun kategori berikutnya, ujar Hasyim, adalah parpol pemegang akun Sipol yang tidak hadir ke kantor KPU untuk mendaftarkan diri sampai dengan batas akhir pendaftaran.
"Parpol yang memegang akun Sipol, tetapi kemudian sampai dengan batas akhir tidak hadir untuk mendaftarakan diri, ada 3 parpol," ujarnya.
Dikarenakan sudah ada 24 parpol nasional yang mendaftar dan dinyatakan lengkap dokumennya, Hasyim mengatakan pihaknya akan segera melakukan verifikasi administrasi. Proses verifikasi administrasi juga mencakup analisis kegandaan anggota.
Hasyim menyebut, hal ini sudah mulai bisa dilakukan sebab saat ini telah ada seluruh parpol yang dinyatakan lengkap dokumen persyaratan pendaftarannya.
"Untuk bisa dilakukan analisis kegandaan, harus semua parpol yang mendaftar yang dinyatakan lengkap sudah ada. Kalau belum semua kan berarti bisa mengulangi mengenali kegandaan," jelasnya.
Sebelumnya, KPU telah mengumumkan daftar 24 dari 40 parpol yang dinyatakan terdaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Sementara itu, 16 parpol yang berkas pendaftarannya belum lengkap dinyatakan tidak terdaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Pangkalnya, KPU sudah memberi batas waktu perbaikan pemberkasan hingga tenggat pendaftaran.
Berikut perincian 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP),
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
5. Partai NasDem,
6. Partai Bulan Bintang (PBB),
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
8. Partai Garuda,
9. Partai Demokrat,
10. Partai Gelora,
11. Partai Hanura,
12. Partai Gerindra,
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
14. Partai Golongan Karya (Golkar),
15. Partai Amanat Nasional (PAN),
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
18. Partai Buruh,
19. Partai Ummat,
20. Partai Republik,
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima),
22. Partai Republiku Indonesia,
23. Parsindo, dan
24. Partai Republik Satu.