sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies anggap sistem proposional tertutup bikin demokrasi mundur

Sistem pemilu digugat dan putusannya segera dibacakan oleh MK.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 30 Mei 2023 17:14 WIB
Anies anggap sistem proposional tertutup bikin demokrasi mundur

Calon presiden (capres) Koalisi Perubahan dan Perbaikan, Anies Baswedan, berpendapat, penerapan sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional tertutup bakal menjadi kemunduran demokrasi di Indonesia. Sebab, rakyat tidak tahu siapa calon wakil rakyatnya.

"Kalau ini menjadi [sistem proporsional] tertutup, kita kembali ke era prademokrasi, di mana calon legislatif ditentukan oleh partai, rakyat tidak bisa ikut menentukan orangnya. Sebuah kemunduran bagi demokrasi kita," katanya di Sekretariat Koalisi Perubahan dan Perbaikan, Selasa (30/5).

Anies pun berharap sistem proporsional terbuka tidak diubah lantaran menunjukkan kekuasan ada di tangan rakyat. "Sistem proporsional terbuka harus dipertahankan."

Sebelumnya, eks Wamenkumham, Denny Indrayana, menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan uji materi (judicial review) sistem pemilu. Putusannya, proporsional tertutup, yang terakhir kali diadopsi pada Pemilu 2004.

"Pagi ini, saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif (pileg) kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," twitnya melalui akun Twitter @dennyindrayana, Minggu (28/5).

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba (Orde Baru): otoritarian dan koruptif. KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," kicaunya lagi.

Mahfud melalui unggahan di akun Twitternya lantas meminta polisi menelusuri pernyataan Denny Indrayana terkait putusan MK soal sistem pemilu. Hal itu bisa digali melalui pemeriksaan terhadap Denny lantaran putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," twit @mohmahfudmd, Minggu (28/5).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid