sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu bakal tindak pelanggaran konten di medsos selama Pemilu 2024

Bawaslu tengah melakukan sinkronisasi indikator pelanggaran konten di medsos.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 14 Jun 2022 17:02 WIB
Bawaslu bakal tindak pelanggaran konten di medsos selama Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengantisipasi sebaran disinformasi dan hoaks di media sosial selama tahapan Pemilu 2024. Akun-akun yang terindikasi berkaitan dengan berita bohong, politisasi SARA dan hoaks akan ditindak.

Pengawasan akan dilakukan di platform media sosial seperti Facebook dan Twitter, hingga media sosial berbasis foto dan video seperti TikTok, Instagram, dan YouTube. Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya tengah melakukan sinkronisasi indikator pelanggaran konten di masing-masing platform.

"Kami sedang melakukan komunikasi, saat ini sedang tahap pembicaraan, dalam tahap menyamakan persepsi soal standar komunitas," ujar Lolly dalam keterangannya di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/6).

Lolly memaparkan, langkah ini diambil karena ada perbedaan acuan terkait konten-konten yang dianggap melanggar ketentuan, seperti konten menghasut atau mengadu domba.

Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sementara ketentuan dari media sosial mengacu pada standar komunitas di masing-masing platform. Ini mempengaruhi pengajuan untuk melakukan take down terhadap suatu konten.

"Untuk konten yg menghasut atau mengadu domba, tentu Bawaslu mengacu pada UU 7/2017, di mana materi kampanye dilarang untuk menghasut, memfitnah, mengadu domba juga menyerang identitas SARA," kata Lolly saat dikonfirmasi Alinea.id, Selasa (14/6).

Lebih lanjut, Lolly mengatakan, proses pengusutan konten yang terindikasi melanggar ini harus melalui pembuktian di ranah penanganan pelanggaran. Dijelaskan, prosesnya dimulai dengan melihat ada atau tidaknya pihak-pihak yang dirugikan, lalu dampaknya pada proses pemilu dan masyarakat.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mabes Polri, KPU, dan media massa dalam melakukan pengawasan terhadap media sosial selama tahapan Pemilu 2024.

Sponsored

"Pengawasannya misalnya kita dapat (kontennya), setelah itu kita cek ke Mabes Polri. Pertama takedown dulu, kita cek siapa di belakangnya, IP-nya berapa, kemudian lapor ke polisi atau Kominfo," kata Rahmat di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/6).

Rahmat menambahkan, Bawaslu mengaku akan berlaku adil untuk semua pelanggar. Mereka diberikan hak untuk membela diri atau menyatakan tak bersalah. Pihaknya menilai, proses keadilannya harus dijalankan dengan tepat sesuai dengan penegakan hukum yang berlaku.

Berita Lainnya
×
tekid