Bawaslu dukung ada tim pencari fakta pemilu
Bawaslu menilai adanya tim pencari fakta independen akan membantu kinerja.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja menanggapi rencana pembentukan tim independen pencari fakta kecurangan Pemilu 2019 yang didorong oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Rahmat tidak mempermasalahkan jika rencana pembentukan tim independen pencari fakta kecurangan Pemilu 2019 itu dapat terealisasi. Menurut dia, pembentukan tim tersebut merupakan hak masyarakat.
"Silakan saja, mayarakat punya hak, silakan. Mau pencari fakta, pencari kecurangan, pencari hal-hal yang lain. Mau uploading C1, monggo silakan," kata Rahmat, di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
Dia bersyukur jika tim pencari fakta tersebut dapat segera dibentuk. Pasalnya, hal tersebut dapat meringankan kinerja lembaga pengawas pemilu itu.
Meski demikian, Rahmat mengingatkan ada ruang dan batasan yang harus dilihat jika tim tersebut dibentuk. Pasalnya, tidak semua hal dapat ditindaklanjuti oleh tim pencari fakta independen yang terdiri dari masyarakat.
"Misalnya masuk ke dalam ruangan input suara, ruangan kan terbatas jangan memaksa masuk ruangan, ada saksi parpol yang harus dihormati. Kewajiban yang mendapat hal tersebut adalah saksi parpol, pengawas dan penyelenggara KPU dan PPK," ucapnya.
Lebih lanjut, Rahmat menegaskan Bawaslu tidak bisa terlibat masuk dalam tim pencari fakta tersebut. Sebab, lembaga pengawas tersebut merupakan lembaga independen yang tidak terafiliasi oleh lembaga manapun.
"Enggak bisa, Bawaslu harus sendiri dong. Bila bergabung sudah tidak independen nanti," ujar Rahmat.
Seperti diketahui, Direktur Materi Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sudirman Said mendorong masyarakat sipil untuk membentuk tim independen pencari fakta kecurangan pada Pemilu 2019.
Menurut dia, usul pembentukan tim pencari fakta tak lepas dari maraknya kecurangan di berbagai daerah.