sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu peringatkan KPU dan pemerintah segera penuhi hak KTP 4 juta pemilih

KK hanya berfungsi untuk adminstrasi kependudukan, sementara KTP memiliki fungsi lebih yaitu untuk memverifikasi hak pilih seseorang.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Jumat, 07 Jul 2023 15:34 WIB
Bawaslu peringatkan KPU dan pemerintah segera penuhi hak KTP 4 juta pemilih

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) khawatir akan ada 4 juta orang yang bakal kehilangan hak pilih di Pemilu 2024 karena tidak punya KTP elektronik. Sebab itu, Komisi Pemilihan Umum dan pemerintah diminta berperan aktif untuk menghindari hal itu terjadi. 

"Ini harus menjadi upaya aktifnya KPU terhadap teman-teman Kementerian Dalam Negeri dan Dukcapil, tidak bisa berlindung pada posisi, 'Pakai KK juga boleh'," ujar Pelaksana Harian Ketua Bawaslu, Lolly Suhenty kepada wartawan pada Jumat (7/7/2023). 

Dari hasil pencermatan atas berita acara (BA)  rekapitulasi penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 secara berjenjang oleh Bawaslu, ditemukan bahwa 4 juta orang belum melakukan perekaman atau belum memiliki KTP elektronik. Baik mereka yang baru berusia 17 tahun setelah penetapan DPT, atau warga di atas 17 tahun.

Meski KPU mengatakan tanpa KTP, warga dapat menggunakan kartu keluarga atau KK untuk pencoblosan di TPS, Bawaslu menegaskan bahwa KK bukan pengganti KTP elektronik. 

Sponsored

Lolly berpendapat bahwa KK hanya berfungsi untuk adminstrasi kependudukan, sementara KTP memiliki fungsi lebih yaitu untuk memverifikasi hak pilih seseorang.

"Bagimana mungkin KK yang tidak ada fotonya disamakan dengan KTP yang ada fotonya? Bagaimana caranya kita memastikan itu tidak disalahgunakan?" papar dia. 

Lolly menyatakan, KPU harus konsisten dengan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019. Putusan itu di antaranya membolehkan penggunaan surat keterangan (Suket) perekaman e-KTP untuk memilih, perpanjangan registrasi daftar pemilih tambahan (DPTb) dengan alasan tertentu paling lama tujuh hari menjelang pemungutan dan penghitungan suara (Tungsara).

Berita Lainnya
×
tekid