close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Warga melihat miniatur Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibuat oleh KPU Kota Tangerang Selatan di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/1)./AntaraFoto
icon caption
Warga melihat miniatur Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibuat oleh KPU Kota Tangerang Selatan di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/1)./AntaraFoto
Politik
Kamis, 14 Februari 2019 10:53

Bawaslu rekomendasikan perpanjang waktu pindah memilih

Adanya tambahan waktu perpanjangan laporan kepada masyarakat, akan memberikan kesempatan pemilih menggunakan hak pilihnya di tempat lain.
swipe

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), memperpanjang waktu masyarakat pindah memilih dari 17 Februari 2019 ke 17 Maret 2019.

"Potensi pemilih kategori DPTb (daftar pemilih tambahan) cukup besar. Mereka membutuhkan dokumen surat pindah memilih (A5) agar dapat menggunakan hak pilihnya," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui keterangannya, Rabu (13/2) malam.

Adanya tambahan waktu perpanjangan laporan kepada masyarakat, akan memberikan kesempatan pemilih menggunakan hak pilihnya di tempat lain.

"KPU perlu meningkatkan strategi dengan melakukan pemetaan terhadap pemilih yang terkonsentrasi dalam satu lokasi, dengan pemilih cukup banyak. Misalkan saja sekolah menengah atas atau sederajat, perguruan tinggi dan pondok pesantren," jelas Afif.

Guna mengidentifikasi kebutuhan dan ketersediaan surat suara dan kesiapan dalam penyediaan formulir A5.

Perlu diketahui, setidaknya ada tiga pengelompokan daftar pemilih pada Pemilu 2019. Pertama, Daftar Pemilih Tetap atau DPT.

DPT ini adalah daftar pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang telah terdaftar dalam daftar pemilih sementara, hasil pemutakhiran yang telah diperbaiki PPS (panitia pemungutan suara) dan ditetapkan KPU/KIP (komisi independen pemilihan) Kabupaten Kota.

Kedua, Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb. DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun tidak bisa memberikan hak pilihnya di TPS yang bersangkutan, tetapi dapat memberikan suara di TPS lain. 

Sementara itu Daftar Pemilih Khusus atau DPK adalah pemilik KTP elektronik, namun tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb.

"DPK ini yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara," sebutnya. 
 

img
Robi Ardianto
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan