sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berantakan, PKS minta setop relaksasi PSBB di bandara

Ahmad Syaikhu minta SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covi-19 Nomor 4/2020 dicabut.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Kamis, 14 Mei 2020 21:14 WIB
Berantakan, PKS minta setop relaksasi PSBB di bandara

Pemerintah diminta agar menjamin pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di bandara menyusul membeludaknya antrean penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Soetta, Jakarta, Kamis (14/5).

"Bila tidak ada koordinasi dan jaminan pemberlakuan PSBB, pemerintah harus secepat mungkin mencabut surat edaran (SE) gugus tugas," ujar Anggota Komisi V Fraksi PKS DPR RI, Ahmad Syaikhu melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (14/5).

Diketahui, pemerintah melalui SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4/2020 terkait Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, membuka peluang pegawai swasta melakukan perjalanan melintasi wilayah PSBB.

SE tersebut, ujar Syaikhu, memberikan pelonggaran dibandingkan dengan Permenhub Nomor 25/2020 yang hanya memperbolehkan perjalanan bagi operasional pemerintahan, petugas kesehatan, pemulangan WNI dari luar negeri dan pelayanan darurat (orang sakit dan jenazah).

Akibatnya, sambung dia, calon penumpang pesawat di Bandara Soetta membeludak, dan mereka harus berdesak-desakan menunggu giliran untuk mengumpulkan syarat berpergian.

Menurut politikus PKS ini, kejadian tersebut sebenarnya sudah pernah diprediksi oleh Fraksi PKS saat rapat kerja Komisi V dengan Kementerian Perhubungan.

"Sejak awal kami dari PKS menentang rencana relaksasi ini. Sebab pasti akan ada lonjakan. Dan ternyata betul terjadi," bebernya.

Kejadian tersebut, lanjut mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu, membuktikan ketidaksiapan dan kurangnya koordinasi di jajaran pemerintahan karena seharusnya lonjakan penumpang telah diprediksi.

Sponsored

Syaikhu menegaskan, bila pemerintah tidak segera berkoordinasi dan tidak bisa memastikan berlakunya PSBB di bandara, stasiun dan terminal maka SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covi-19 Nomor 4/2020 dicabut dan kembali terapkan aturan sesuai Permenhub Nomor 25/2020.

"Jelas ini tidak ada koordinasi dan kesiapan. Berantakan," tegasnya.

Kata Syaikhu, sebelum SE tersebut efektif diberlakukan, jajaran pemerintahan harus melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait teknis pelaksanaannya.

Dia lantas mengusulkan agar pemeriksaan berkas-berkas tersebut dilakukan secara daring atau online, dan petugas di bandara yang cukup memastikan berjalannya aturan PSBB saat terjadi antrean. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid