sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ditjen Dukcapil sepakat dengan KPU selesaikan data pemilih

KPU kabupaten/kota tak perlu lagi meminta data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) ke dinas dukcapil.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 12 Mei 2022 17:32 WIB
Ditjen Dukcapil sepakat dengan KPU selesaikan data pemilih

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menyebut pihaknya telah bersepakat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan data pemilih. Hal itu disampaikan Zudan usai menggelar pertemuan dengan komisioner KPU hari ini, Kamis (12/5).

"Selama dua hari kita bangun kembali chemistry, dan itu sudah kita dapat. Sudah ada kesepakatan antara KPU dan Dukcapil untuk menyelesaikan masalah data pemilih, harus saling sinergi dan kolaborasi," kata Zudan dalam keterangannya, Kamis.

Zudan memastikan dinas Dukcapil di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota telah dan terus bekerja keras agar seluruh warga Indonesia merekam data KTP-el. Korps Dukcapil malah melakukan program Jebol atau jemput bola mendatangi masyarakat--termasuk penyandang disabilitas, para lansia, ODGJ, ke lapas dan suku adat terpencil- untuk merekam KTP-el di berbagai daerah.

Bahkan, para aparatur Dukcapil rela saat diminta Zudan tetap bekerja saat hari libur. Padahal, kata Zudan, tak ada anggaran lembur bagi ASN Dukcapil.

"Dukcapil rutin melakukan 'jebol' saat ada Pilkada atau tidak ada Pilkada. Ini karena memang jiwa kawan-kawan Dukcapil yang ingin terus memberikan layanan yang proaktif," ujar Zudan.

Zudan lebih jauh menjelaskan, ada progres yang baik bahwa KPU kabupaten/kota yang tak perlu lagi meminta data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) ke dinas dukcapil daerah. 

"Kita bekerja sama secara tersentralkan di satu titik di Ditjen Dukcapil Kemendagri. Data dari Ditjen Dukcapil kemudian diberikan ke KPU, selanjutnya ke KPUD dengan pemutakhiran data setiap enam bulan sekali," beber dia.

Menurutnya, jika pemutakhiran di bulan Januari, datanya bisa terkoreksi di Februari. Data Februari bisa terkoreksi di Maret.  "Sehingga data Januari-Februari-Maret-April-Mei, bisa dijadikan satu di bulan Juni. Pemutakhiran data cukup dilakukan per 6 bulan terlebih dahulu, sampai nanti masa penyiapan Daftar Pemilih Sementara hingga ke Daftar Pemilih Tetap," kata Zudan. 

Sponsored

Ketua KPU Hasyim Asyari juga sepakat untuk secara dini terus berkoordinasi dengan Dukcapil dan memetakan masalah serta solusinya bersama sama.

"Pertemuan ini sangat baik untuk mendapatkan pemahaman yang sama antara Dukcapil dan KPU, mengenai masalah, solusi, dan langkah strategis lainnya" ujar Hasyim.
 

Berita Lainnya
×
tekid