sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR setujui Perppu Pemilu, pastikan Pemilu 2024 tak ditunda

Dengan disetujuinya Perppu Pemilu maka tidak ada alasan untuk menunda Pemilu 2024.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 15 Mar 2023 15:05 WIB
DPR setujui Perppu Pemilu, pastikan Pemilu 2024 tak ditunda

Sembilan fraksi partai politik di Senayan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di ruang rapat Komisi II DPR Senayan, Jakarta, Rabu (15/3). 

"Dari sembilan fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan UU tentang perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini, setuju ya?" kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat. 

"Setuju," sahut anggota Komisi II DPR. Tak lama, Doli mengetuk palu tanda disetujuinya Perppu Pemilu.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, dengan disetujuinya Perppu Pemilu maka tidak ada alasan untuk menunda Pemilu 2024.

"Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU," katanya dalam kesempatan terpisah.

Tito menegaskan, Perppu Pemilu sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Antara lain mensyaratkan empat Derah Otonomi Baru (DOB) perlu diatur di dalam Perppu Pemilu. Mengingat, UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu belum mengatur soal DOB, sehingga diperlukan perppu. 

"Yang paling gampang saja dari satu pasal, yang mensyaratkan empat DOB harus ada DPD, maka pada 14 Desember 2022 pada saat berifikasi faktual oleh KPU, berarti satupun partai politik tidak ada yang memenuhi syarat karena tidak ada DPD di empat DOB baru. Akibatnya, berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda," kata mantan Kapolri itu. 

Tito pun bersyukur akhirnya Perppu Pemilu disetujui oleh sembilan fraksi di Komisi II DPR. Pasalnya, dalam UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan di Pasal 22 secara eksplisit disampaikan bahwa hanya dua opsi dari perppu yang diajukan pemerintah, yaitu disetujui atau ditolak. 

Sponsored

"Tidak ada pembahasan baru, tidak ada norma-norma baru, ini jadi pegangan kita. Ini memberikan kepastian kepada semua pihak, saya kira untuk bangsa ini," pungkasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid