sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPRD Jakarta tetapkan pemilihan wagub akhir Januari

Anies Baswedan menyampaikan usulan dua nama cawagub ke dewan, beberapa saat lalu.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 22 Jan 2020 14:35 WIB
DPRD Jakarta tetapkan pemilihan wagub akhir Januari

DPRD DKI Jakarta memproyeksikan proses pemilihan wakil gubernur (wagub) telah rampung pada akhir Januari 2020. Sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan dewan.

"Rapimgab (rapat pimpinan gabungan) 27 Januari; paripurna pengesahan tata tertib (tatib), insyaallah, 29 Januari. Baru kita mengawal panitia pemilihan (panlih)," kata Wakil Ketua DPRD Jakarta, Mohamad Taufik, di kantornya, Jakarta, Rabu (22/1).

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra bersepakat mengusung kadernya masing-masing sebagai calon wagub (cawagub). Mereka adalah Wakil Ketua Komisi II DPR, Riza Patria dan bekas Anggota DPRD Jakarta, Nurmansjah Lubis alias Anca.

Pengumuman disampaikan pengurus Gerindra di "Kebon Sirih", Jakarta, Senin (20/1). Sehari berselang, dokumen disampaikan kepada Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. Hari ini, usulan disampaikan ke dewan.

Agenda rapimgab kelak terkait persetujuan tatib pemilihan. Usai disusun panitia khusus (pansus).

Sesuai Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), DPRD melakukan pemilihan wakil kepala daerah berdasarkan usulan partai politik pengusung atau gabungannya.

Merujuk Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota, terdapat 17 syarat menjadi pendamping kepala daerah. Baik dari kalangan profesional maupun aparatur sipil negara (ASN).

Seluruh persyaratan tersebut, sebagaimana amanat Pasal 5 PP Nomor 102 Tahun 2014, harus disampaikan secara resmi. Demi tertib administratif.

Sponsored

Taufik menambahkan, panlih kelak bertugas mengecek kelengkapan administrasi persyaratan cawagub. Prosesnya bakal "memakan waktu" sekitar 1-2 hari.

Ketua DPD Gerindra Jakarta ini melanjutkan, Riza dan Anca bakal safari politik ke DPRD. Memperkenalkan diri kepada anggota dewan.

Sebagaimana Pasal 9 ayat (1) PP Nomor 102 Tahun 2014, pengangkatan wagub ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres). Sedangkan Pasal 10 ayat (1) mengamanatkan, gubernur melantik wagub selambat-lambatnya dua hari kerja usai diterima keppres.

Jika gubernur berhalangan, sesuai Pasal 10 ayat (2), wagub dilantik menteri dalam negeri (mendagri). Lebih jauh tentang kegiatan ini, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 85 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelantikan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota.

Berita Lainnya
×
tekid