sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fahri Hamzah harap RUU KUHP disahkan akhir tahun

DPR setujui revisi RUU KUHP masuk Prolegnas Prioritas 2021.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Sabtu, 02 Okt 2021 08:28 WIB
Fahri Hamzah harap RUU KUHP disahkan akhir tahun

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, sangat berharap revisi Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disetujui masuk Prolegnas Prioritas 2021 pada 30 September 2021, tuntas akhir tahun ini.

Tujuannya, kata Fahri, agar pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa meletakkan hukum bernegara yang demokratis. “Tahun 2021 yang tinggal tiga bulan lagi bisa menyelesaikan KUHP kita, sehingga kita bisa menyelesaikan konsolidasi teks-teks lainnya. Mudah-mudahan selesai tahun ini,” kata Fahri dalam keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).

Dengan selesainya revisi tersebut, lanjut Fahri, maka UU KUHP lama peninggalan kolonial yang dikritik otoriter menjadi semangat restorative, kolektif dan rehabilitatif.

“Kalaupun nanti ada perubahan-perubahan bisa diajukan judicial review, yang penting kita sudah menyelesaikan KUHP yang demokratis,” kata Wakil Ketua DPR Periode 2014-20219 dalam webinar kemarin.

Bila revisi RUU KUHP sudah rampung, maka pemerintah bisa fokus melakukan konsolidasi pembenahan terhadap institusi penegakan hukum dan kepemimpinan SDMnya. “Kalau KUHP-nya sudah baik, tapi kalau institusi penegakan hukumnya dan kepemimpinan SDM tidak dikonsolidasi dengan baik. Nanti susah juga kita, semua harus dikonsolidasi,” bebernya.

Politikus Partai Gelora ini mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Perpu tentang RUU Pemasyarakatan, menyusul tewasnya 48 orang dalam kebakaran beberapa waktu lalu.

"Untuk mereformasi lapas kita agar lebih baik, kita memerlukan regulasi baru. Supaya lapas kita menjadi tempat yang lebih manusiawi, dan tidak melanggar HAM seperti sekarang ini,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej meminta Komisi III DPR membahas sebatas pasal-pasal yang bersifat kontroversial saja. Menurutnya, RUU KUHP 2021 ini menjawab tantangan zaman lantaran menggunakan paradigma hukum pidana modern.

Sponsored

"RUU KUHP ini sudah mengadopsi hukum pidana modern, reintegrasi sosial dalam pengertian seorang narapidana atau terpidana itu, adalah orang yang harus direhabilitasi dan diperbaiki tidak mengulangi perbuatan dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid