sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Giliran PDIP sebut Anies 'one man show'

Ombudsman menyoroti rangkaian kebijakan Anies lantaran menabrak banyak aturan seperti: aturan jalan, lalu lintas dan angkutan jalan.

Akbar Persada
Akbar Persada Senin, 26 Mar 2018 21:03 WIB
Giliran PDIP sebut Anies 'one man show'

Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa menjalankan roda pemerintahan, apalagi melancarakan suatu kebijakan tidak bisa atas keinginan diri sendiri.

Kritik Fraksi PDIP tersebut mengingatkan kembali pada hal yang sering dilontarkan Fraksi Partai Gerindra saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih menjabat sebagai Gubernur Jakarta. Bahkan, Anies Baswedan ketika berstatus Cagub dari Gerindra pada kampanyenya pernah berpendapat bahwa Ahok 'One Man Show' dalam memimpin DKI.

Kali ini PDIP menilai bahwa Anies tak jauh berbeda. Mengambil keputusan sendiri tanpa melibatkan banyak pihak dan kajian hingga akhirnya terjerumus dalam melaksanaan penataan kawasan Tanah Abang yang dinilai Ombudsman RI telah terjadi maladministrasi.

"Pak Gubernur harus sadar bahwa mengelola Jakarta ini bukan hanya di tangan Gubernur sendiri. Harus ada koordinasi dengan instansi lain, apalagi untuk membangun pemerintahan yang baik," ujar Gembong Warsono, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Senin (26/3).

Dalam keterangan resmi yang diterima Alinea, Ombudsman menyatakan Pemprov DKI telah melakukan empat tindakan maladministrasi dalam kebijakaan penataan kawasan Tanah Abang. Ombudsman menilai Anies telah melakukan tindakan tanpa kompetensi bersama bawahannya di jajaran Dinas UKM dalam mengatisipasi dampak dari penataan PKL di jalan Jatibaru Raya. Selain itu ada pula penyimpangan prosedur,mengabaikan kewajiban hukum berupa diskresi dan perbuatan melawan hukum karena mengalihfungsikan jalan Jatibaru Raya.

Ombudsman menyoroti rangkaian kebijakan Anies lantaran menabrak sejumlah aturan seperti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. 

Selain itu, Pemprov DKI juga dinilai telah mengabaikan hak hak pejalan kaki atau pedestrian dalam menggunakan fasilitas trotoar juga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. 
 
Menanggapi pelanggaran tersebut, Anies mengaku akan mempelajari lebih lanjut seluruh maladministrasi berdasarkan kajian Ombudsman. Tapi mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, tidak memasang tenggat waktu sampai kapan pihaknya tetap akan melaksanakan penataan kawasan Tanah Abang dengan menutup jalan Jatibaru Raya. 

Dalam rekomendasinya Ombudsman menetapkan masa transisi guna mengatasi malaadministrasi yang telah terjadi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari dengan melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

Sponsored

"Ini baru 9 jam dari pemberian," kata Anies. 

Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menyesalkan keterangan resmi tentang maladministrasi penataan kawasan Tanah Abang yang disebar Ombudsman tanpa melibatkan Pemprov DKI.

"Sebetulnya alangkah baiknya kalau didiskusikan dulu dengan kita. Lalu kita bisa rilis bersama," kata Sandiaga.

Berita Lainnya
×
tekid