sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hanya 6 partai yang diprediksi lolos ke Senayan

PKS, PAN, Nasdem, dan Hanura diprediksi tak akan lolos ke Senayan dalam Pemilu Legislatif 2019.

Sukirno
Sukirno Kamis, 19 Jul 2018 20:57 WIB
Hanya 6 partai yang diprediksi lolos ke Senayan

PKS, PAN, Nasdem, dan Hanura diprediksi tak akan lolos ke Senayan dalam Pemilu Legislatif 2019.

Survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memprediksi hanya enam partai politik yang lolos ambang batas parlemen atau parlementary treshold di Pemilu 2019. Namun, apapun bisa terjadi karena masih ada 26,1% responden memilih tidak menjawab.

"Survei kami menunjukkan hanya enam parpol yang mencapai ambang batas parlemen di atas 4%, karena ketentuan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan seperti itu," kata peneliti senior LIPI Syamsuddin Haris dalam pemaparan survei bertajuk Partisipasi Politik, Kepemimpinan Nasional, dan Masa Depan Demokrasi, di Jakarta, Kamis (19/7).

Dia menjelaskan hasil survei LIPI menunjukkan hanya dua partai yang perolehan suara di atas 10% yaitu PDI Perjuangan diurutan pertama dengan 24,1%, lalu Partai Golkar memperoleh 10,2%, sedangkan Partai Gerindra memperoleh 9,1%. Selanjutnya, PKB memperoleh 6%, PPP 4,9%, dan Partai Demokrat 4,4%.

Sementara itu partai-partai yang saat ini ada di parlemen, namun diprediksi tidak lolos di Pemilu 2019 antara lain PKS (3,7%), PAN (2,3%), Partai Nasdem (2,1%), dan Partai Hanura (1,2%).

"Hanya enam partai yang diprediksi lolos ambang batas parlemen meskipun masih banyak responden yang belum menjawab dan belum menentukan pilihan," ujarnya.

Syamsuddin mengatakan 26,1% suara tersebut kemungkinan akan mengubah hasil survei apabila dalam realitasnya menentukan pilihan politiknya terhadap salah satu parpol.

Kalau itu terjadi menurut dia, bisa saja jumlah parpol yang lolos ambang batas parlemen lebih dari enam parpol, meskipun diprediksi tidak lebih banyak dibandingkan Pemilu 2014.

Sponsored

"Responden yang belum jawab justru masih banyak karena masih bimbang atau karena rendahnya kepercayaan kepada parpol dan belum memutuskan pilihan," ungkapnya.

Syamsuddin mengatakan tujuan dinaikkannya ambang batas parlemen agar jumlah parpol di DPR RI lebih sedikit sehingga kinerja lebih efektif.

Dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu menyebutkan bahwa parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR RI.

Survei LIPI tersebut dilakukan pada 26 April-9 Mei 2018 di seluruh provinsi di Indonesia dengan responden sebanyak 2.100 orang yang telah memiliki hak pilih. Metodologi survei menggunakan multistage random sampling dengan margin of error 2,14%.

 
Berita Lainnya
×
tekid