close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Bawaslu Abhan (kedua kanan) bersama anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kiri), Muhammad Afifudin (kedua kiri), Ratna Dewi Pettalolo (kanan) berbincang saat akan memberikan keterangan pers mengenai pengawasan Bawaslu pada Pilkada serentak 2018 di kantor Ba
icon caption
Ketua Bawaslu Abhan (kedua kanan) bersama anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kiri), Muhammad Afifudin (kedua kiri), Ratna Dewi Pettalolo (kanan) berbincang saat akan memberikan keterangan pers mengenai pengawasan Bawaslu pada Pilkada serentak 2018 di kantor Ba
Politik
Kamis, 12 Juli 2018 18:35

Hasil evaluasi Bawaslu di Pilkada Serentak 2018

Partisipasi pemilih di masing-masing daerah yang menyelenggarakan Pilkada terhitung rendah.
swipe

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menyampaikan hasil evaluasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang digelar 27 Juni 2018 lalu. Sejumlah hasil pengawasan tersebut terkait dengan hak pilih, terutama pemilih tambahan.

Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan jumlah pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 sebesar 143.667.935. "Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPPH) sebesar 173.553 pemilih dan pemilih yang menggunakan KTP-el atau Surat Keterangan sebesar 2.023.556 dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," katanya di kantor Bawaslu, Kamis (12/7).

Terkait partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2018, Abhan mengutip data KPU yang menyebut angka 72%. Namun partisipasi masyarakat di berbagai daerah yang menggelar Pilkada terhitung berbeda.

"Kami ingin sampaikan partisipasi terendah itu di Riau dan Kaltim, partisipasinya 58 persen," kata Abhan. Sedangkan partisipasi tertinggi dicatat oleh Papua dengan partisipasi sebesar 84 persen. 

"Target KPU kalau tak salah 77 persen, kita lihat hanya provinsi Papua yang kemudian targetnya melampaui KPU kalau dihitung per-provinsi," jelas Abhan. Bawaslu mencatat partisipasi masyarakat masih butuh didorong agar benar-benar maksimal sampai titik paling minim.

Selain itu Bawaslu juga menyampaikan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada serentak 2018. "Sampai hari ini kami telah menerima 1.095 laporan pelanggaran dan 2.038 temuan pelanggaran," ujar Abhan.

Bawaslu sendiri telah memproses total 3.133 temuan dan laporan hingga 12 Juli 2018. Abhan mengatakan jumlah pelanggaran pada Pilkada kali ini lebih besar daripada Pilkada sebelumnya. Hal ini disebabkan jumlah daerah yang menggelar Pilkada tahun ini lebih besar ketimbang gelaran Pilkada 2017 lalu, yaitu 101 daerah.

Rincian pelanggaran tersebut adalah 291 pelanggaran pidana, 853 pelanggaran administrasi, 114 pelanggaran kode etik, 712 pelanggaran hukum lainnya, dan 619 kategori bukan pelanggaran atau tidak terbukti.

Sementara itu, provinsi Sulawesi Selatan menjadi provinsi dengan jumlah laporan dan temuan tertinggi sebanyak 220 laporan dan 286 temuan pengawas pemilu.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan