sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jika DPR dan MPR dikuasai, Jokowi aman dari pemakzulan

Dominasi pendukung di parlemen sebenarnya merupakan konsekuensi dari sistem politik yang dianut Indonesia saat ini.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 03 Okt 2019 15:43 WIB
Jika DPR dan MPR dikuasai, Jokowi aman dari pemakzulan

Pemerintahan Joko Widodo di periode kedua diyakini kian tangguh. Pasalnya, kursi ketua DPR dikuasai PDI Perjuangan, setelah Puan Maharani dilantik Senin (1/10) malam. Begitu pula dengan kursi ketua MPR yang disebut-sebut bakal jatuh ke tangan Partai Golkar, salah satu partai pendukung Jokowi.

Dukungan yang kuat dari parlemen dipastikan mengokohkan kekuasaan mantan Wali Kota Solo itu. Pakar komunikasi politik dari Universitas Mercu Buana, Jakarta, Syaifuddin mengatakan dukungan yang kuat dari parlemen diyakini akan membuat kebijakan pemerintahan Jokowi lima tahun ke depan berjalan mulus.

Adanya PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Nasdem, dan PPP di parlemen membuat tingkat kebiasan dukungan makin kecil. "Artinya, ini memperlancar roda pemerintahan yang direspons secara positif dari parlemen," ujar Syaifuddin saat dihubungi Alinea.id, Kamis (3/10).

Dominasi pendukung di parlemen sebenarnya merupakan konsekuensi dari sistem politik yang dianut Indonesia saat ini. Partai peraih suara tertinggi di Pemilu 2019 berhak menduduki kursi pimpinan DPR.

Puan Maharani dari PDIP berhak mendapat kursi ketua, diikuti Aziz Syamsuddin (Golkar), Rachmat Gobel (Nasdem), dan Muhaimin Iskandar (PKB) sebagai wakil ketua. Kecuali Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra yang menjadi satu-satunya di luar pendukung Jokowi di Pilpres 2019.  

Dominasi parpol pendukung Jokowi ini, sedikit mengurangi fungsi check and balance di parlemen. "Tapi sebaiknya tetap memperhatikan aspirasi rakyat, jangan berpihak membabi-buta," kata Syaifuddin.

Isu pemakzulan

Meski dapat dukungan kuat dari parlemen, posisi Jokowi tetap mendapat perlawanan. Itu terkait dengan revisi sejumlah undang-undang yang memunculkan gelombang demo besar-besaran beberapa hari terakhir.

Sponsored

Terbaru adalah soal polemik Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi terus didesak untuk mengeluarkan Perppu. Jika salah mengeluarkan Perppu, ia bisa-bisa dimakzulkan dari kursi presiden.

"Salah-salah, presiden bisa di-impeach karena itu," kata Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10).

Namun, menurut pengamat hukum pidana dari Univeristas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Jokowi tidak akan dimakzulkan dari kekuasaanya. Tidak ada diksi dalam konstitusi yang menyatakan penerbitan Perppu menjadi alasan pemakzulan.

"Coba baca dan pahami Pasal 7A UUD 1945, agar tidak keliru paham. Justru revisi UU KPK adalah pelemahan yang disalahpahami seolah-olah penguatan, justru Perppu akan menguatkan pemberantasan korupsi. Perppu bukanlah kejahatan, bukan pula pelanggaran hukum," kata Fickar di Jakarta, Kamis (3/10).

Diketahui, pemakzulan sendiri terjadi bila Jokowi melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UU 1945 Pasal 7A. Pasal itu berbunyi:

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Selain itu, dengan dukungan yang kuat di parlemen, Jokowi dipastikan jauh dari pemakzulan. 
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid