sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kaget Alex Noerdin tersangka, Golkar siap beri bantuan hukum

Partai Golkar akan terus memantau perkembangan kasus eks Gubernur Sumatera Sumsel, Alex Noerdin.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 16 Sep 2021 17:24 WIB
Kaget Alex Noerdin tersangka, Golkar siap beri bantuan hukum

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Adies Kadir mengaku prihatin dan kaget atas penetapan tersangka eks Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).

"Tentunya yang pertama kami Fraksi Partai Golkar prihatin terjadi hal tersebut," kata Adies kepada wartawan, Kamis (16/9).

Adies mengatakan partainya akan terus memantau perkembangan kasus yang menjerat kader Partai Golkar tersebut. Menurut Adies, DPP Golkar juga akan memberikan pendampingan hukum apabila Noerdin memerlukannya.

"Apabila yang bersangkutan ingin didampingi oleh penasehat hukum, kami kan ada bakumham, kami siap untuk dampingi beliau hadapi jalannya penyelidikan dan penyidikan bahkan sampai di pengadilan," ujarnya.

Terkait status Noerdin di DPR, Adies mengatakan pihaknya tidak terburu-buru memutuskan. DPP Golkar, kata dia, menunggu keputusan final dan mengikat. "Jadi kami akan memantau, melihat dulu. Karena ini kan tiba-tiba. Cukup mengagetkan kami di Golkar. Tentu kami ingin mendalami lebih dalam dulu sejauh apa kasus tersebut, sebelum ambil langkah-langkah lebih lanjut," pungkasnya.

Alex Noerdin dan eks Komisaris PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas, Muddai Madang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (16/9) sore.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung Supardi menyebut, keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi, setelah diperiksa sebagai saksi selama 6 jam oleh tim penyidik Kejagung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh PT PDPDE Provinsi Sumatra Selatan.

Menurutnya, Alex dan Muddai Madang ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang terpisah agar tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidik Kejagung dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE.

Sponsored

Alex Noerdin yang juga anggota Komisi VII itu ditahan di Rutan KPK. Sementara Muddai ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini Kamis 16 September 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer menyampaikan, tersangka Alex Noerdin, merupakan Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan 2013-2018. Anggota Komisi VII DPR RI itu disebut menyetujui Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi bersama PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) untuk membentuk PDPDE Gas guna mendapatkan alokasi negara.

Sementara Dirut PT DKLN, Komut PDPDE Gas dan Direktur PDPDE Gas disebut menerima fee marketing dari PDPDE Gas. Kendati demikian, tidak disebutkan berapa jumlah fee yang diterimanya.

Kasus tersebut berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Hak jual ini merupakan participating interest PHE 50%, Talisman 25%, dan Pacific Oil 25%, yang diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Sumsel.

Namun, pada praktiknya, diduga bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya, tapi PT. PDPDE Gas yang merupakan rekanan yang diduga telah menerima keuntungan fantastis selama periode 2011-2019.

PDPDE Sumsel yang mewakili Pemprov Sumsel disebut hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar dan dipotong utang saham Rp8 miliar. Bersihnya kurang lebih Rp30 miliar selama 9 tahun.

Sebaliknya, PT PDPDE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini. Diduga selama kurun waktu 8 tahun,  pendapatan kotor sekitar Rp977 miliar, dipotong dengan biaya operasional, bersihnya kurang lebih  Rp711 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid