sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kapolri diminta tindak perusahaan membandel kirim PMI ilegal

Kemnaker diminta menyeleksi secara ketat perusahaan penyalur PMI.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 03 Feb 2021 12:09 WIB
Kapolri diminta tindak perusahaan membandel kirim PMI ilegal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang membandel dengan tetap mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri. Sebab, mereka dinilai tidak peduli dengan moratorium pengiriman PMI khususnya ke Timur Tengah di tengah pandemi Covid-19.

"Kalau pemberangkatan ilegal ini dibiarkan, bisa sangat berbahaya. Pada titik tertentu, ini bisa TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, dalam keteranganya, Rabu (3/2).

Menurutnya, setiap Sabtu dan Minggu selalu ada pemberangkatan ke Dubai atau Abu Dhabi dan beberapa negara lain. Mereka berangkat ke negara tersebut untuk bekerja tetapi pakai modus wisata.

Politikus Partai Amanat Nasional ini kemudian merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 bahwa setiap PMI wajib mendapatkan pelindungan baik sebelum, semasa, dan pascabekerja di luar negeri.

Semangat dari lahirnya UU tersebut, terang Saleh, untuk melindungi PMI di luar negeri. Namun, sampai hari ini belum ada perubahan signifikan yang mereka alami.

"Sederhana saja, kalau ada orang yang pergi bekerja di luar negeri tanpa prosedur, tanpa dokumen, dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, patut diduga itu adalah tindakan pelanggaran. Di dalam UU Pelindungan PMI, sanksinya berat dan tegas," tegasnya.

Kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Saleh meminta agar menyeleksi secara ketat perusahaan-perusahaan kredibel untuk diberikan tanggung jawab.

"Walau jalur penempatannya ditutup, faktanya tetap saja ada pengiriman. Malah lebih berbahaya. Sebab, pengirimannya dilakukan secara unprosedural. Jumlahnya konon mencapai ratusan bahkan ribuan orang setiap minggu," tukasnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid