sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPP: Penghapusan batas 50% penumpang berpotensi tingkatkan kasus Covid-19

Hingga saat ini pandemi Covid-19 masih berstatus bencana nasional

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 10 Jun 2020 10:46 WIB
PPP: Penghapusan batas 50% penumpang berpotensi tingkatkan kasus Covid-19

Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras menyayangkan kebijakan penghapusan ketentuan pembatasan opersional maksimal 50% penumpang dalam kebijakan transportasi umum dan kendaraan pribadi. 

Dia meminta kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tertuang dalam Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 itu dipertimbangkan, mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi.

"Keputusan ini berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid 19," terang Aras dalam keterangan tertulisnnya, Rabu (10/6).

Politikus PPP ini menambahkan, hingga sekarang pandemi Covid-19 masih berstatus bencana nasional, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020 lalu.

Oleh sebab itu, segala hal berkenaan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk aturan pembatasan penumpang menurutnya belum layak untuk dihapus atau dihentikan.

Sebagai alternatif, sebaiknya semua mode transportasi umum diperbolehkan kembali beroperasi, namun dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan serta pembatasan penumpang.

Selain itu, lanjut dia, diperlukan penegasan kembali pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di luar rumah, seperti pembatasan karyawan bekerja di kantor, pembatasan pengunjung di mall, pasar dan tempat umum lainnya.

"Demikian pula saat menghadapi kebiasaan baru atau new normal, petugas sebaiknya mengantisipasi lonjakan antrean penumpang di beberapa fasilitas transportasi umum seperti terminal dan stasiun," tegasnya.

Sponsored

Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi mengeluarkan beberapa kebijakan baru dalam rangka menghadapi new normal. Kebijakan tersebut salah satunya Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 yang telah menghapus 50% batas penumpang dalam tranportasi umum maupun pribadi.

Aturan ini merupakan perubahan daripada Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Tranportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Berita Lainnya
×
tekid