sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkes tetapkan harga tes PCR, politikus PDIP: Untung tipis

Batas tertinggi biaya tes PCR Rp900.00 dinilai moderat.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Sabtu, 03 Okt 2020 15:01 WIB
Kemenkes tetapkan harga tes PCR, politikus PDIP: Untung tipis

Batas tertinggi biaya pemeriksaan tes polymerase chain reaction (PCR) mandiri Covid-19 sebesar Rp900.00 dinilai tidak terlalu mahal ataupun terlalu murah.

“Harganya itu cukup moderat. Ada untung tipis sekali lah ya,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI M. Nabiel Haroen dalam diskusi virtual, Sabtu (3/10).

Besaran harga tes PCR tersebut, kata dia, merupakan akumulasi dari biaya habis pakai, hingga jasa tenaga kesehatan.

“Kira-kira untuk barang habis pakai itu Rp400.000 sampai Rp600.000 lah. Kemudian, nanti biaya untuk tenaga kesehatannya. Yah, kira-kira untung Rp100.000,” kata Nabiel.

Politisi PDIP itu pun membantah penentuan harga tertinggi tes PCR terlambat karena pandemi Covid-19 sudah delapan bulan menerpa Indonesia. Menurut Nabiel, penentuan harga tertinggi masih selaras dengan dinamika dan tantangan penanganan Covid-19.

“(Persediaan barang habis pakai untuk tes PCR seperti reagen) itu kan tidak sama dengan masker atau alat pelindung diri (APD). Ada kelangkaan-kelangkaan yang terjadi. Sehingga, ketika hukum ekonomi berjalan dan barang habis pakai sudah semakin banyak, tentu harganya yang sudah turun,” ucapnya.

Sebelumnya (2/10), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan biaya pemeriksaan PCR untuk mendeteksi Covid-19 secara mandiri tertinggi sebesar Rp900.000.

Keputusan harga tertinggi tes PCR berlaku di seluruh wilayah Indonesia setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran.

Sponsored

“Harga tes bisa kurang dari itu, tetapi maksimal R900.000,” ujar Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir.

Besaran harga tertinggi tes PCR dihitung berdasarkan biaya jasa sumber daya manusia, pengambilan sampel, pengekstrasi dan pemeriksa sampel. Lalu, harga reagen, biaya pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai, seperti APD level 3, beban biaya pemakaian listrik, air, hingga terkait urusan administrasi.

Kemenkes juga akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan dinas kesehatan di daerah terkait keputusan ini. Pengawasan surat edaran akan dilakukan dinas kesehatan setempat yang berkewenangan memberikan izin operasional klinik untuk tes PCR.

Kemenkes akan memberikan peringatan bagi pelanggar aturan batas tertinggi biaya tes PCR ini. “Kami sosialisasikan dulu. Diharapkan surat edaran bisa terbit Senin (12/10).

Berita Lainnya
×
tekid