sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soroti polemik PSE, Komisi I DPR pertanyakan sosialisasi Kominfo

DPR meminta Kominfo duduk bersama beberapa pihak untuk mencari solusi atas pemblokiran

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 02 Agst 2022 11:01 WIB
Soroti polemik PSE, Komisi I DPR pertanyakan sosialisasi Kominfo

Anggota Komisi I DPR, Christina Aryani, menyoroti polemik pemblokiran beberapa platform Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak melakukan pendaftaran. Meski bertujuan baik, namun sampai batas waktu yang ditentukan ternyata masih ada platform tidak mendaftar dan berujung pada pemblokiran.

"Tentu hal ini tidak sejalan dengan tujuan awal regulasi ini dikonsepsikan. Menjadi pertanyaan bagi kami selaku legislator, apakah regulasi ini sudah disosialisasikan dengan optimal dan apa yang melatarbelakangi keengganan PSE untuk mendaftar?" ujar Christina kepada wartawan, Selasa (2/8).

Menurut Christina, persoalan ini perlu didudukan kembali dengan turut mendengar masukan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan guna mencari solusi terbaik. Dalam hal ini baik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun platform PSE termasuk unsur masyarakat sebagai perwakilan pengguna perlu dilibatkan untuk duduk bersama agar menemukan jalan keluar terbaik.

Chrsitina menegaskan, tujuan pengaturan ini sejatinya baik, agar PSE Privat (termasuk asing) melakukan pendaftaran, di mana dengan pendaftaran regulator (Kominfo) akan dapat memastikan kepatuhan terhadap beberapa kewajiban.

"Antara lain PSE memastikan keamanan informasinya, melakukan uji kelaikan atas sistem elektroniknya dan melakukan pelindungan data pribadi," kata politikus Partai Golkar ini.

Menurut Christina, regulasi ini tidak ujug-ujug muncul. Pertama, melalui Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 tahun 2020 kemudian diperbarui dan diberikan perpanjangan jangka waktu pendaftaran selama enam bulan melalui Permenkominfo 10/2021. 

Dia mengatakan, ada waktu yang cukup untuk melakukan pendaftaran, sehingga awalnya diyakin semua akan melakukan pendaftaran, belum lagi prosesnya juga mudah karena menggunakan Online Single Submission (OSS).

"Amat disayangkan, bahwa sampai batas waktu yang ditentukan ternyata masih ada yang tidak mendaftar dan berujung pada pemblokiran, yang kemudian menimbulkan polemik dan kerugian di sebagian masyarakat," ucapnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid