close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pemungutan suara pilkada.Foto Antara
icon caption
Ilustrasi pemungutan suara pilkada.Foto Antara
Politik
Selasa, 16 Maret 2021 18:50

Tito dorong revisi UU Pemilu setelah 2024, LIPI: Absurd, mengada-ngada

Ini memperlihatkan kualitas penyusunan peraturan perundang-undangan, seperti sistem kebut semalam. 
swipe

Argumentasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ihwal pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) setelah Pilkada serentak 2024 digelar dinilai absurd. Demikian disampaikan peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P LIPI) Moch. Nurhasim. 

"Kalau eksekutif mengatakan UU ini tidak pernah dicoba, mengapa direvisi tanpa memikirkan dampak-dampak yang lain. Sebenarnya kalau itu argumentasinya, saya kira itu argumentasi yang absurd ya, yang mengada-ngada, karena banyak sekali UU yang belum dilaksanakan sudah direvisi. Bahkan, dicabut, contoh UU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," ucap Nurhasim ketika dihubungi reporter Alinea.id, Selasa (16/3).

Penunjukan 272 pejabat (Pj) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Tito Karnavian juga disebabkan kekisruhan pembuatan roadmap peraturan perundangan. Parlemen dan pemerintah terkesan tergesa-gesa, sehingga RUU Pemilu ditarik dari Prolegnas Prioritas 2021. 

Hal itu, menurut dia, memperlihatkan kualitas penyusunan peraturan perundang-undangan seperti sistem kebut semalam (SKS). Dampaknya tidak terpikirkan.

Partai-partai penguasa akan meraup banyak keuntungan dari 272 pejabat gubernur dan bupati/wali kota tersebut, dari jatah jabatan, hingga terkait kepentingan politik pemilu 2024.

Bahkan, kata Nurhasim, bakal merugikan demokrasi lokal. Sebab, kata dia, partai penguasa, seperti PDIP banyak dirugikan dalam Pilkada 2020. "Ya, istilah saya itu akal-akalan politisi," tutur Nurhasim.

Berkaca dari Pemilu Serentak 2019, memilih lima kotak (DPR/DPD/Presiden/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota) pada 2024 ini nanti bakal memberatkan penyelenggara. 

Apalagi, pemilu 2024 ditambah tahapan Pilkada untuk 272 kepala daerah. Di sisi lain, pejabat paling lama menjabat selama 3 tahun. Ia menduga kekosongan hukum ihwal Pj tidak bisa mengambil kebijakan strategis, seperti di bidang kepegawaian, hingga anggaran.

"Bagaimana dengan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD). Dugaan saya, ini akan dicarikan cara lain. Yaitu, dengan membuat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) secara sementara untuk memayungi supaya plt-plt (Pj) ini bisa bekerja dan punya kewenangan, ini kan, kacau kalau begini," ujar Nurhasim.

"Jadi, praktiknya kita seakan-akan demokratis, dalam kenyataannya otoriter," tambahnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyebut, pilkada serentak dilaksanakan 2024. Hal ini, merujuk UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Di tahun 2016, kami dapat informasi, (saat itu) saya belum jadi Mendagri, tetapi dapat informasi dari staf-staf dan juga rekan-rekan di DPR. Fraksi-fraksi saat itu tidak ada satupun yang menolak untuk melaksanakan pilkada serentak di tahun 2024,"  ujar Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR, Senin (15/3).

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan