sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU dianggap berlebihan larang caleg menggelar sosialisasi sebelum masa kampanye

Komisi II akan memanggil KPU untuk mengklarifikasi larangan caleg sosialisasi sebelum masa kampanye.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 27 Des 2022 15:15 WIB
KPU dianggap berlebihan larang caleg menggelar sosialisasi sebelum masa kampanye

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai, wacana pelarangan sosialisasi calon anggota legislatif (caleg) maupun calon presiden (capres) sebelum penetapan dan masa kampanye Pemilu Serentak 2024 sangat berlebihan. Menurut Guspardi, komisinya akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengklarifikasi hal tersebut dalam masa sidang mendatang.

"Pernyataan KPU tersebut sangat berlebihan dan dikhawatirkan kontraproduktif dengan semangat kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang," kata Guspardi di Jakarta, Selasa (27/12).

Menurut Guspardi, melarang seseorang melakukan sosialisasi sebagai caleg atau capres sama halnya melarang orang berekspresi dalam menyemarakkan dinamika demokrasi Indonesia.

Apalagi, tambah dia, tak ada aturan yang dilanggar oleh pihak-pihak apabila mengaku sebagai caleg maupun mendeklarasikan diri sebagai capres. Selain itu, untuk bisa menjadi caleg maupun capres, seseorang harus memenuhi berbagai persyaratan dan sudah ada mekanisme tertentu.

Politikus PAN itu pun meminta KPU tidak sembarangan menetapkan aturan tanpa konsultasi dengan DPR dan pemerintah. KPU, menurutnya, harus tetap fokus mempersiapkan tahapan pemilu agar berjalan sesuai jadwal dan memastikan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

"Jangan membuat pernyataan yang akan membuat kepercayaan publik kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi terdegradasi," ujarnya.

Diketahui, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat membolehkan partai politik melakukan sosialisasi terbatas sebelum masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai pada November 2023. KPU menegaskan, sosialisasi itu boleh dilakukan secara terbatas dengan menampilkan nama, logo, nomor urut, serta visi dan misi partai.

Namun, menurut KPU, seseorang atau figur parpol dilarang menyosialisasikan diri sebagai calon peserta pemilu untuk legislatif maupun eksekutif, seperti capres dan cawapres. Pembatasan itu karena saat ini belum ada penetapan resmi terkait calon atau peserta pemilu legislatif maupun eksekutif.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid