close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Dokumentasi DKPP
icon caption
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Dokumentasi DKPP
Politik
Kamis, 02 Maret 2023 21:54

KPU pastikan Pemilu 2024 berjalan sesuai tahapan

KPU menyebutkan kasus ini sudah pernah diuji oleh PTUN dan sudah dinyatakan tidak dapat diterima.
swipe

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan, lembaganya akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sesuai ketentuan. Hasyim mengaku, belum menerima salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ihwal pengabulan gugatan Partai Prima.

"Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024," kata Hasyim dalam konferensi pers daring, Kamis (2/3) malam.

Hasyim menegaskan, apabila KPU sudah menerima putusan PN Jakpus, maka pihaknya akan melakukan upaya banding. Khususnya terhadap putusan untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. 

"Nanti kalau sudah kami terima salinan putusan, kami akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke pengadilan tinggi. Dengan demikian, nanti kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum," katanya.

Menurut Hasyim dasar hukum tahapan dan jadwal Pemilu 2024 ialah Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023. Dengan demikian, pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 masih sah dilaksanakan. Adapun putusan PN Jakpus, kata dia, tidak menyasar kepada Peraturan KPU Nomor 3/2023 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

"Dengan demikian dasar hukum dengan tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan pelaksanaan Pemilu 2024," bebernya.

Hasyim juga menegaskan, menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara pemilu bukanlah kewenangan PN melainkan PTUN. Dia mengaku sudah menyampaikan hal tersebut dalam eksepsi yang diajukan dalam perkara tersebut.

"Itu adalah wewenangnya ada di pengadilan tata usaha negara dan kami katakan ini sudah pernah diuji oleh PTUN dan sudah dinyatakan tidak dapat diterima," tandas dia.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan