sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mantan Gubernur Kalbar dilaporkan ke Bareskrim

Eks Gubernur Kalbar Cornelis, tidak hanya sekali melakukan provokasi, yang mengarah pada dugaan penistaan agama.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 26 Jun 2018 17:51 WIB
Mantan Gubernur Kalbar dilaporkan ke Bareskrim

Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan mantan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Cornelis. Ia dilaporkan atas pernyataannya yang viral di video awal Juni lalu. Dalam video tersebut, Cornelis mengatakan umat islam dan beberapa kerajaan Melayu merupakan penjajah.

Pernyataan ini, oleh FUIB dianggap sebagai wujud provokasi dan penistaan agama. Sebagai barang bukti, FUIB membawa transkrip pidato Cornelis, yang disarikan dari video yang beredar belakangan ini.

“Terkait penistaan agama, pelecehan agama yg dilakukan oleh Cornelis sebagai mantan Gubernur Kalimantan Barat, hari ini telah diterima secara resmi oleh Kabareskrim Mabes Polri,” kata Ketua Umum FUIB Rahmat Himran, Selasa (26/6).

Menurutnya, pelaporan ini ditempuh sebab perkataan Cornelis dapat menimbulkan konflik SARA dan perpecahan umat Islam. Mereka menuntut agar Bareskrim segera menindaklanjuti laporannya.

“Apabila kasus ini tidak ada tindak lanjutannya dari Mabes Polri, maka akan kita duduki, kita gempur, kita akan melakukan demo besar-besaran di Kabareskrim Mabes Polri,” ujarnya.

Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menerima permintaan maaf dari pihak Cornelis. Meski begitu, bukan berarti laporan ini otomatis dicabut. Rahmat menyarankan, permintaan maaf Cornelis diejawantahkan dalam bentuk menyerahkan diri ke Bareskrim.

Di sisi lain,via juga membeberkan adanya komunikasi dari Cornelis sejak Senin (25/6). Dengan tegas, FUIB menolak permintaan pertemuan yang diajukan orang kepercayaan Cornelis melalui telepon itu.

“Semalam 4-5 kali (perwakilan Cornelis telepon), agar kita menahan pelaporan, sampai mereka tiba di Jakarta. Saya tidak hiraukan apa yang mereka katakan, kami akan tetap melapor ke Bareskrim Mabes Polri,” tandasnya.

Sponsored

Dalam pendaftaran laporan, hadir juga perwakilan masyarakat Kalimantan Barat yang mengaku Cornelis sudah berulang kali melakukan hal serupa. Sebelumnya pada Mei lalu, sudah pernah muncul laporan ke Polda Kalbar, dengan tuduhan serupa, namun polisi memberikan SP3.

Nah, ini kejadian kesekian kalinya yang malah menjadi resah warga Kalimantan Barat,” ujar M. Sholihin.

Atas laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/780/VI/2018/BARESKRIM, FUIB mengaku akan mengawal sampai tuntas kasus tersebut. Cornelis dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 28 ayat (2) dan 156 A tentang tindak pidana konflik suku, agama, ras, dan antar golongan.

Berita Lainnya
×
tekid