sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Partai Prima bantah mau tunda pemilu tapi mulai dari awal

Dalam estimasi Partai Prima, proses awal tahapan pemilu sekitar 2 tahun 4 bulan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 03 Mar 2023 14:56 WIB
Partai Prima bantah mau tunda pemilu tapi mulai dari awal

Ketua Umum Partai Prima, Agus Jobo Priyono, membantah gugatan partainya terkait isu penundaan Pemilu 2024. Menurutnya, gugatan itu menginginkan agar proses pemilu dimulai dari awal. 

"Jadi, kita tidak ada urusan dengan persoalan kepentingan politik lain-lain (agenda tunda pemilu). Kita hanya fokus ke persolan bagaimana hak politik, hak sipil kami sebagai warga negara dihormati dan dijunjung tinggi. Itu yang menjadi landasan kita," ujar Agus di kantor DPP Partai Prima, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (3/3).

Dalam estimasi Partai Prima, proses awal tahapan pemilu sekitar 2 tahun 4 bulan.

"Urusan kemudian banyak interpretasi macem-macem, itu saya pikir karena ada muatan politik lain," tuturnya.

Menurut Agus, jika tahapan pemilu masih terus dilanjutkan, maka otomatis pihaknya tidak mengikuti Pemilu 2024. Padahal, kata dia, terdapat kecurangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni tidak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait perbaikan data keanggotaan di sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai syarat administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Atas alasan itulah pihaknya melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

"Kalau tahapan pemilu tetap dilanjutkan, otomatis kan Prima yang dalam tahap verifikasi dicurangi, itu kan tidak ikut. Bagaiman kemudian kita melakukan langkah hukum supaya ikut Pemilu 2024?" tutur aktivis 98 ini.

Menurut Agus, sejak awal pihaknya sudah menyadari bahwa PN Jakpus tidak memiliki wewenang untuk mengadili sengketa pemilu. Pula, sebelum mengajukan gugatan perdata ke PN Jakpus, pihaknya sudah menempuh upaya hukum terkait hasil keputusan KPU yang menyatakan pihaknya TMS tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Sponsored

Kemudian, pada saat Prima dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh KPU, pihaknya juga sudah melakukan langkah-langkah hukum ke Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). Akan tetapi, kata dia, upaya pihaknya menemui jalan buntu.

"Itu yang menjadi diskusi kami yang sangat berat disaat kemudian semua jalur hukum yang diatur undang-undang untuk menyelesaikan proses pemilu itu sudah buntu," tutur Agus.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, Partai Prima pernah mengajukan gugatan terkait hasil verifikasi administrasi partai peserta pemilu ke Bawaslu dan PTUN Jakarta. Namun, gugatan tersebut ditolak.

Menurutnya, Prima mengajukan permohonan pada 20 Oktober 2022 dengan objek sengketa berupa berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan partai politik dalam peserta pemilu. 

"Permohonan sengketa pemilu tersebut yang diajukan Partai Prima kepada Bawaslu, oleh Bawaslu ditolak melalui putusan Bawaslu," kata Hasyim dalam konferensi pers daring, Kamis (2/3) malam.

Kemudian, Partai Prima juga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 30 November 2022 terkait berita acara hasil verifikasi administrasi. PTUN Jakarta mengeluarkan ketetapan dismissal. Intinya PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tersebut, 

"Yang dimaksud dismissal karena objeknya masih berita acara, sementara menurut ketentuan UU Pemilu yang dapat disengketakan itu kalau sudah terbit keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024 yang diterbitkan KPU pada 14 Desember 2022," kata dia.

Setelahnya, Partai Prima juga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait keputusan KPU soal hasil verifikasi administrasi parpol peserta pemilu. Hasyim menyebut gugatan itu kemudian tidak diterima oleh PTUN Jakarta.

"Prima kemudian melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan sengketa proses pemilu ke PTUN Jakarta yang kemudian diputus oleh PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022, terhadap perkara tersebut PTUN menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," ucapnya.

Hasyim menyebut, Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022 dengan objek gugatan dirugikannya Partai Prima oleh tindakan KPU saat proses verifikasi administrasi. Berbeda dengan tiga gugatan sebelumnya, kali ini Partai Prima menang hingga akhirnya KPU diputuskan melakukan perbuatan melawan hukum.

"Gugatan perbuatan melawan hukum diajukan ke yang kemudian diputus oleh PN Jakarta Pusat yang pada pokoknya menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum serta dibebankan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta serta melaksanakan sisa tahapan pemilu 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Hasyim.

Berita Lainnya
×
tekid