sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pasal kumpul kebo ancam masyarakat adat dan orang miskin

Kini, kepala desa pun boleh melaporkan kasus kumpul kebo ke polisi.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 18 Sep 2019 16:48 WIB
Pasal kumpul kebo ancam masyarakat adat dan orang miskin

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menolak substansi pasal-pasal yang mengatur kohabitasi atau yang kerap disebut kumpul kebo dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP. Direktur Eksekutif ICJR Anggara mengatakan, pasal-pasal kumpul kebo mengancam puluhan juta masyarakat adat yang tidak memiliki dokumen pernikahan resmi. 

"Bahaya yang sama juga dialami 55% pasangan menikah di rumah tangga miskin yang selama ini kesulitan memiliki dokumen perkawinan resmi," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id di Jakarta, Rabu (18/9). 

Menurut Anggara, kriminalisasi terhadap tindak pidana kohabitasi dalam pasal 419 RKUHP sebelumnya telah dikunci oleh tim perumus dengan delik aduan absolut. Pengaduannya hanya dapat dilakukan oleh suami, istri, orang tua, dan anak.

Namun, ketentuan tersebut berubah setelah pemerintah dan DPR membahasnya di rapat terutup pada 14-15 September 2019. Kini, kepala desa atau dengan sebutan lain yang setara dengan jabatan kepala desa diperbolehkan melapor ke polisi. 

"Adanya penambahan unsur kepala desa tersebut malah akan semakin memperlebar celah kesewenang-wenangan dalam urusan privasi warga negara," jelas Anggara. 

Menurut dia, aturan tersebut potensial mendorong maraknya pernikahan dini. "Kawin cepat akan menjadi pilihan rasional untuk menghindari penjara, berdampak pada anak perempuan yang hamil di usia terlalu muda, meningkatkan risiko kematian ibu, kematian bayi, dan stunting," tuturnya. 

Selain kriminalisasi terhadap tindak pidana kohabitasi, revisi KHUP juga mengulas perbuatan cabul sesama jenis. Menurut ICJR, dalam draf sebelumnya tidak menyebutkan adanya persamaan maupun perbedaan jenis kelamin. 

"Padahal, syarat-syarat yang dapat mengkiriminalisasi pencabulan sesama jenis telah terpenuhi di dalam syarat pada pasal pencabulan," kata dia. 

Sponsored

Penyebutan secara spesifik 'sesama jenis' dalam pasal itu, lanjut Anggara, merupakan bentuk diskriminasi terhadap kelompok minoritas seksual. 

"Jelas akan semakin memicu kerentanan bagi kelompok orientasi seksual yang berbeda untuk dikriminalisasi maupun distigma ketika bergaul dalam hidup bermasyarakat," kata dia. 


 

Berita Lainnya
×
tekid