sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PDIP gaungkan Pilkada 2024, Pangi: Cara jegal Anies maju RI-1

PDIP paling santer menyeruakan Pilkada 2024.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 29 Jan 2021 11:22 WIB
PDIP gaungkan Pilkada 2024, Pangi: Cara jegal Anies maju RI-1

Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago menilai, popularitas Anies Baswedan bakal jeblok bila pemilihan kepala daerah (pilkada) dilaksanakan pada 2024. Pasalnya, jabatan Gubernur DKI Jakarta akan disandang oleh pelaksana tugas lantaran masa bakti berakhir pada 2022. 

"Kalau pilkada ditunda ke tahun 2024, maka Anies akan melemah. Sebab beliau tidak punya panggung popularitas selama dua tahun, sebab jabatannya habis di tahun 2022," tutur Pangi, saat dihubungi, Jumat (29/1).

Pangi manilai, gaungan pelaksanaan pilkada digelar 2024 merupakan cara PDI-P untuk menjegal Anies maju dalam pemilihan presiden (pilpres). Sebab, partai bermoncong kepala banteng itu merupakan paling santer menyeruakan Pilkada 2024.

Dengan kehilangan popularitas selama dua tahun itu, Pangi merasa Anies akan tak berdaya untuk berlaga di Pilpres 2024. Terlebih lagi, terdapat skema lain yang dianggap menjegal Anies maju RI-1.

"Nanti juga disiapkan regulasi lewat UU Pemilu bahwa capres harus kader partai, jadi disiapkan PDIP perangkap dan jebakan berlapis untuk menjegal Anies pada pilpres 2024, misi bagaimana agar Anies tidak ikut meramaikan dalam kontestasi elektoral pilpres 2024," kata Pangi.

Sebagai informasi, suara fraksi di parlemen terbelah terkait pelaksanaan pilkada. Sebagian fraksi menilai pilkada dapat dilaksanakan pada 2022. Namun, sebagian lagi, pilkada digelar bertepatan dengan Pilpres 2024.

Banyak kalangan mengaitkan, momen penundaan pilkada dilatari lantaran adanya Pilkada DKI Jakarta, yang dinilai dapat menjadi batu loncatan maju ke Pilpres 2024.

Terbelahnya suara fraksi bermula ketika adanya revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), yang turut mengatur pelaksanaan Pilkada 2020 seperti tertuang dalam Pasal 731 ayat (2) di draft tersebut.

Sponsored

"Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022," bunyi ayat Pasal 731 (2).

Adapun partai politik yang mendukung Pilkada digelar tahun 2022 ialah NasDem, PD, PKS, dan Golkar. Di sisi lain, parpol yang mendukung Pilkada digelar 2024 ialah PDIP, PKB, PAN, dan PPP. Sementara itu, Gerindra mengaku masih pikir-pikir.

Berita Lainnya
×
tekid