sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembahasan final, nasib RUU TPKS ditentukan besok 

Menurut Willy, Badan Legislasi DPR hari ini akan fokus menyelesaikan harmonisasi dan sinkronisasi atas RUU TPKS.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 05 Apr 2022 15:37 WIB
Pembahasan final, nasib RUU TPKS ditentukan besok 

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) DPR Willy Aditya menyebut, pembahasan substansi RUU TPKS sudah selesai. Menurutnya, Panja DPR menggelar rapat pleno untuk pengambilan keputusan tingkat pertama atas RUU tersebut pada Rabu (6/4).

"Kami usahakan besok siang jam 1 (rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU TPKS)," ujar Willy di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).

Menurut Willy, Badan Legislasi DPR hari ini akan fokus menyelesaikan harmonisasi dan sinkronisasi atas RUU TPKS ini. Dia menyebut, ada sekitar 90 poin yang akan disinkronisasi dan ditargetkan selesai pada hari ini.

"Kita targetkan selesai hari ini, karena ada 90 poin yang diharmonisasi, disinkronisasi sejauh ini sudah selesai separuh," ujar politikus Partai Nasdem ini.

Willy menjelaskan, pembahasan RUU TPKS hanya tinggal dengan ahli bahasa. Agendanya mengkonversi dari bentuk DIM menjadi undang-undang.

"Di dalam timus timsin itu tidak ada lagi perdebatan karena semata-mata mengkonversi dari bentuk DIM ke bentuk undang-undang. Hari ini kami hadirkan ahli bahasa," kata dia.

Pembahasan dalam undang-undang ini penting karena tidak boleh menggunakan bahasa asing. Contohnya, victim trust fund diubah menjadi dana bantuan korban. Serta mengubah kekerasan gender berbasis online menjadi kekerasan seksual berbasis elektronik

"Undang-undang kan tidak boleh menggunakan bahasa asing. Asesmen kan seringkali digunakan dalam bahasa kedokteran dan psikologi. Itu yang kemudian kita adaptasi dan beberapa hal lain. Ini yang menjadi progres hari ini. Kita harap selesailah," jelas Willy.

Sponsored

Sementara anggota Panitia Kerja (Panja) DPR RUU TPKS Taufik Basari mengatakan, terdapat sejumlah norma baru yang diatur, antara lain terkait hak untuk dilupakan dan victim trust fund. Menurutnya, pemerintah dan DPR menghasilkan berbagai norma yang menggunakan perspektif perlindungan korban dan hukum acara modern, guna mengakomodasi perkembangan zaman, penegasan peran Pemerintah, serta kehadiran negara dalam memberi perlindungan kepada rakyat, khususnya terkait isu kekerasan seksual.

Dia mengatakan, melalui RUU TPKS, para pembuat kebijakan menegaskan adanya hak restitusi bagi korban kekerasan seksual serta penyitaan harta pelaku, sebagai upaya pelaku dapat memberikan dan memenuhi jaminan restitusi kepada korban.

Apabila pelaku tidak mampu memenuhi besaran restitusi yang diputuskan pengadilan, maka RUU TPKS mengakomodasi mekanisme victim trust fund atau dana bantuan korban. Korban akan menerima dana tersebut sebagai kompensasi.

Selain itu, RUU TPKS juga mengakui right to be forgotten atau hak untuk dilupakan. Menurutnya, hak untuk dilupakan ialah penghapusan bukti digital pada kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), sehingga publik tidak lagi dapat mengakses bukti digital tersebut.

RUU TPKS juga mengakomodasi visum psikiatrikum berupa hasil pemeriksaan psikiatri sebagai alat bukti. Korban juga memiliki hak untuk mempunyai pendamping selama proses hukum berlangsung.

Berita Lainnya
×
tekid