sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah diminta sosialisasi masif adendum larangan mudik

Pemangku kepentingan di daerah harus segera merespon kebijakan pusat.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 23 Apr 2021 11:50 WIB
Pemerintah diminta sosialisasi masif adendum larangan mudik

Pengetatan persyaratan perjalanan dalam negeri sebelum dan sesudah masa larangan mudik harus dimaknai sebagai upaya pencegahan yang terukur agar lonjakan Covid-19 di Tanah Air bisa terkendali.

"Kita harus memahami upaya pengetatan persyaratan tersebut sebagai bagian dari pengendalian Covid-19 di saat terjadi potensi pergerakan masyarakat dari satu daerah ke daerah lain," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/4).

Satuan tugas penanganan Covid-19 menerbitkan adendum Surat Edaran No. 13/2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dalam adendum surat tersebut, Satgas Covid-19 mengumumkan pengetatan persyaratan perjalanan pada H-14 hingga H+7 larangan mudik yang telah ditetapkan antara 6-17 Mei 2021, sehingga pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Menurut Lestari, untuk mengefektifkan pemberlakuan kebijakan tersebut pemerintah harus segera melakukan sosialisasi masif mengingat kebijakan itu diterbitkan di saat sebagian masyarakat melakukan mudik lebih awal.

Lestari menegaskan, setiap perubahan kebijakan harus segera disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang sesat. Di sisi lain, para pemangku kepentingan di daerah harus segera merespon kebijakan yang diterbitkan Satgas Covid-19 di tingkat pusat tersebut.

Pertambahan jumlah positif Covid-19, lanjut dia, memang menunjukkan tanda-tanda menurun, dalam beberapa pekan terakhir. Namun, positivity rate nasional per 19 April 2021 masih tercatat 11,4%. Artinya, jelas Lestari, berdasarkan standar WHO, sebaran Covid-19 masih jauh dari terkendali.

Berdasarkan kondisi tersebut, kata Lestari, langkah pengetatan yang diumumkan Satgas Covid-19 itu cukup beralasan. "Sehingga kita tidak boleh lengah dan mengabaikan protokol kesehatan, apalagi berkerumun," tegasnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid