sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov Jakarta dianggap tidak tegas hukum pelanggar PSBB

Sebanyak 35 pelanggar PSBB Jakarta telah dikenakan sanksi sosial.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Kamis, 14 Mei 2020 19:48 WIB
Pemprov Jakarta dianggap tidak tegas hukum pelanggar PSBB

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta menilai, kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan sosial berskala besar (PSBB) meningkat. Namun, tidak diimbangi kedisiplinan pemerintah provinsi (pemprov) dalam menegakkan aturan di lapangan.

"Kalau yang saya lihat dari dua tahap (PSBB) ini, justru kesadaran masyarakat makin muncul. Tapi, kedisplinan pemprov untuk menegakkan belum nampak," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Jakarta, Gembong Warsono, Kamis (14/5).

Padahal, sambung dia, telah terbit Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2020 terkait penerapan sanksi bagi pelanggar PSBB. Karenanya, dirinya mengingatkan, ketegasan pemprov bakal meningkatkan kedisiplinan masyarakat.

"Sekarang mungkin mau menghadapi yang (PSBB) ketiga. Sudah mengeluarkan rambu-rambu itu. Tapi bagi kita, yang terpenting yang pertama, pemprovnya harus ketat. Yang kedua, kesadaran kolektif masyarakat. Ketiga, konsisten," paparnya.

Anggota Komisi A DPRD Jakarta ini pun mendorong pemprov mengevaluasi pelaksanaan PSBB. Jika kurva kasus baru per hari melandai, maka tidak perlu kembali memperpanjang opsi karantina kesehatan itu.

"Mudah-mudahan hasil evaluasinya menurun, sehingga tidak perlu ada PSBB tahap ketiga supaya bisa kembali normal," tuntas Gembong.

Sementara, berdasarkan data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta, 35 pelanggar PSBB telah disanksi sosial hingga Rabu (13/5). Mayoritas pelanggaran berupa tak memakai masker kala keluar rumah dan berkumpul lebih dari lima orang.

Mereka yang terjaring razia diharuskan membersihkan fasilitas umum. Juga memakai rompi oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB".

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid