close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 kemungkinan besar akan dipercepat menjadi September. Seberapa penting mempercepat pilkada? Alinea.id/Dwi Setiawan
icon caption
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 kemungkinan besar akan dipercepat menjadi September. Seberapa penting mempercepat pilkada? Alinea.id/Dwi Setiawan
Politik
Senin, 27 November 2023 18:58

Pilkada 2024 dipercepat, pentingkah?

DPR telah menyetujui RUU Pilkada, yang mempercepat pelaksanaannya dari November jadi September, sebagai inisiatif parlemen.
swipe

Pemerintah mendorong pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dipercepat dua bulan, dari November menjadi September. DPR pun telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, yang mengakomodasi kepentingan itu, menjadi inisiatif parlemen, Selasa (21/11).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, sempat menyampaikan beberapa alasan pemerintah mendorong percepatan Pilkada 2024. Pertama, ratusan daerah dipimpin penjabat (pj) daerah secara bertahap sejak 2022 dan terjadi kekosongan kepemimpinan per 1 Januari 2025.

Diketahui, 4 daerah otonomi baru (DOB) dan 101 daerah dipimpin pj kepala daerah sejak 2022. Lalu, 170 daerah dinahkodai pj pada 2023. Pun sebanyak 270 kepala daerah definitif hasil Pilkada 2020 akan purnabakti pada akhir 2024.

"Maka, seyogianya paling lambat 1 Januari 2025, kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 mayoritas harus sudah dilantik," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 20 September 2023.

Pertimbangan lainnya, mengantisipasi irisan tahapan krusial antara pemilihan umum (pemilu) dan pilkada, termasuk potensi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 digelar dua putara pada Juni tahun depan. Tito pun mengusulkan waktu kampanye calon kepala daerah dipersingkat menjadi 30 hari.

Selain itu, sambung Tito, kewenangan pj tidak sebesar kepala daerah definitif. "Kepala daerah hasil pilkada, yang mendapatkan legitimasi, lebih kuat karena dipilih oleh rakyat."

Sekalipun telah mengesahkan RUU Pilkada, tetapi diwarnai penolakan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR. Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, berpandangan, tidak ada urgensinya secara formal dan materiel untuk mempercepat pilkada bahkan usulan terkesan tergesa-gesa sehingga membuat muruah DPR sebagai pembuat UU hilang.

Adapun Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyetujui dengan catatan. RUU Pilkada dibawa ke paripurna setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakatinya menjadi usulan inisiatif parlemen.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan mengomentari percepatan pilkada. Dalihnya, hanya menjalankan mandat sesuai perintah UU.

"KPU, kan, tidak dalam konteks setuju-tidak setuju. Kan, konteksnya itu kalau keputusan itu sudah jadi kebijakan, KPU pasti akan realisasikan itu," terang Komisioner KPU, August Mellaz.

"Sampai sekarang, kan, perencanaan program KPU tetap pilkada sebagaimana yang sudah ditetapkan (November 2024, red). Kalau [akhirnya ditetapkan] September, kita simulasikan [pelaksanaan pilkada pada] September," imbuhnya.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menambahkan, percepatan Pilkada 2024 takkan membuat durasi penghitungan suara dipangkas. Pun tidak mencemaskan hal teknis lainnya.

Terpisah, Program Manager Perludem, Fadli Ramadhanil, menilai, jika RUU Pilkada kelak disahkan menjadi UU, maka tahapan pilkada bakal dimulai pada Maret atau April 2024. Dampaknya, menambah beban kerja penyelenggara pemilu karena ada rekapitulasi suara berjenjang dari kecamatan hingga KPU pusat pada April.

"Nah, di saat bersamaan akan menyita energi seluruh penyelenggara negara di semua level," ucapnya kepada Alinea.id, Senin (27/11).

Dampak positif

Adapun Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menilai, percepatan pilkada memiliki sisi positif. Yakni, masyarakat tidak perlu berlama-lama memiliki pj kepala daerah.

Ia berpendapat, lamanya durasi pj kepala daerah menjabat memperburuk pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Pj gubernur, sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mendagri (Permendagri) 4/2023, diusulkan menteri dan DPRD provinsi, sedangkan pj bupati/wali kota diusulkan menteri, gubernur, dan DPRD kabupaten/kota (Pasal 9 ayat (1)).

"Ini, kan, sejarah pertama di Indonesia. Betul-betul sejarah gelap, kok, ada plt (pelaksana tugas) atau pj bisa 2 tahun-3 tahun jadi kepala daerah. Ini, kan, sejarah terburuk kita punya demokrasi," tuturnya kepada Alinea.id, Senin (27/11).

Ipang, sapaannya, melanjutkan, kekuasaan dalam demokrasi harus legitimate. Itu bisa dicapai jika pemimpinnya dipilih langsung oleh rakyat, bukan menteri atau presiden.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Permendagri 4/2023, masa jabatan pj gubernur 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya. Pun demikian dengan pj bupati/wali kota (Pasal 14 ayat (1)).

"Kok, bisa selama Presiden Jokowi [berkuasa], pj bertahun-tahun diperpanjang? Jadi, kalau [pilkada] lebih cepat, lebih baik," jelasnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan