sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polemik Muhammad Kece kuras energi bangsa

Kegaduhan di ruang publik mudah memicu emosi di tengah pandemi, apalagi isunya sensitif.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Senin, 23 Agst 2021 07:14 WIB
Polemik Muhammad Kece kuras energi bangsa

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai komentar-komentar Youtuber Muhammad Kece sangat provokatif, khususnya bagi umat Islam. Ia mendesak pemerintah melalui pihak kepolisian bersikap tegas dengan segera menyelesaikannya.

"Hal semacam itu jika dibiarkan berlarut-larut akan menguras energi bangsa. Padahal saat ini  kita sedang fokus kepada penanganan pandemi Covid-19," kata Netty dalam keterangan tertulis, Senin (23/8).

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, aksi yang dilakukan YouTuber tersebut bisa membuat kegaduhan di ruang publik dan memicu emosi masyarakat.

"Rakyat sedang bertahan hidup akibat kesulitan ekonomi sebagai dampak pandemi. Secara psikologis pembatasan mobilitas juga membuat emosi tertekan. Jadi, kegaduhan di ruang publik akan mudah memicu emosi. Apalagi isunya masalah sensitif," bebernya.

Pemerintah, lanjutnya, perlu menciptakan rasa aman rakyat dengan menertibkan kegaduhan tersebut. "Sudah banyak pihak yang  bersuara untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pemerintah harus bertanggung jawab menghadirkan rasa aman dan keteduhan. Lakukan penelaahan hukum dan jangan dibiarkan hingga menimbulkan eskalasi yang tidak diinginkan. Jangan sampai juga masyarakat berpikir hal tersebut dibiarkan sebagai pengalih isu," katanya.

"Tunjukkan komitmen pemerintah untuk fokus pada penanganan pandemi, berpacu dengan statistik Covid, dan menyingkirkan setiap kendala yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa. Jangan beri ruang pada mereka yang mencari sensasi dengan cara tercela," ujarnya.

Video YouTuber Muhammad Kece tersebut beredar viral di media sosial dan menuai kritik lantaran dinilai menyudutkan Nabi Muhammad dan Islam. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga merespons video tersebut.

Menag menegaskan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama merupakan tindak pidana. "Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” ujar Menag Yaqut dalam keterangannya, Minggu (22/8).

Sponsored

Menteri sapaan Gus Yaqut itu menjelaskan, ceramah merupakan media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan. “Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid