sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPP suarakan lockdown

Angkutan umum KRL, bus umum, angkot dinilai masih disesaki penumpang.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Kamis, 26 Mar 2020 19:56 WIB
PPP suarakan lockdown

Politikus PPP Achmad Baidowi meminta pemerintah mempertimbangkan opsi karantina wilayah atau lockdown untuk kota-kota besar lantaran penyebaran Covid-19 sangat sporadis, khususnya di DKI Jakarta.

"Karantina secara ketat bisa dilakukan per wilayah secara bertahap tidak perlu semua wilayah NKRI sekaligus sambil menunggu perkembangan," ujar Awiek, sapaan akrabnya, via keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (26/3).

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI ini menambahkan, jumlah pasien positif Covid-19 terus meningkat. Sementara imbauan pemerintah untuk bekerja, belajar dan beribadah dari rumah tidak menjadi kewajiban bagi warga.

Akibatnya, lanjut Awiek, menyebabkan masih banyak warga yang beraktivitas di luar, tidak hanya pekerja dengan upah harian namun juga pekerja perkantoran dan pertokoan tetap masuk kerja sehingga imbauan work from home (WFH) tidak berjalan maksimal.

"Angkutan umum seperti KRL, bus umum, angkot masih penuh sesak penumpang yang ini merupakan lokasi favorit penyebaran COVID-19. Termasuk Surat Edaran Kapolri yang melarang warga berkumpul hanya efektif di daerah-daerah tertentu, sementara di sejumlah daerah tetap menggelar kegiatan rutin seperti arisan," urainya.

Imbauan yang dilakukan pemerintah, dinilainya tidak maksimal, sudah saatnya pemerintah meningkatkan tensi ke yang lebih berat yaitu sifatnya wajib dan bagi yang melanggar dikenai sanksi pidana atau denda.

Menurut Awiek, penerapan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan sudah bisa mulai diterapkan karena kondisi saat ini sudah sangat memprihatinkan.

"Penyebaran virus sangat masif sementara interaksi sosial masih terjadi maka pemerintah sudah bisa memertimbangkan opsi karantina atau 'lockdown' untuk kota-kota besar yang penyebaran Covid-19 sangat sporadis khususnya DKI Jakarta," paparnya.

Sponsored

Dijelaskan dia, dalam Pasal 49 ayat 3 UU nomor 6 tahun 2018 menyebutkan "karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh menteri" sehingga menteri yang ditunjuk bisa mengambil kebijakan karantina.

Apabila pelaksanaan UU Karantina Kesehatan terkendala belum ada Peraturan Pemerintah (PP), lanjut Awiek, itu hanya soal teknis yang bisa dipercepat penyusunannya.

"RUU Cipta Kerja yang menganut konsep Omnibus Law setebal lebih 1000 halaman saja bisa disusun apalagi cuma PP," ujarnya.

Lebih jauh dia memaparkan, apabila opsi karantina wilayah diambil, maka pemerintah pusat dan pemda harus bersinergi tidak saling menyalahkan dan mempersiapkan langkah-langkah secara matang, termasuk ketersediaan bahan pangan bagi warga yang tidak boleh beraktivitas di luar dan tentu akan efektif apabila dibarengi dengan penegakan hukum yang ketat.

Berita Lainnya
×
tekid