sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rocky Gerung: Logika MPR soal amendemen terbalik

Wacana amendemen harus tumbuh dari publik, bukan dari MPR.

Zulfikar Hardiansyah
Zulfikar Hardiansyah Rabu, 15 Sep 2021 16:28 WIB
Rocky Gerung: Logika MPR soal amendemen terbalik

Rocky Gerung menilai wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak masuk akal. Ia menyebut pembahasan amendemen oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan logika terbalik.

Pasalnya, jelas Rocky, wacana amendemen harus terlebih dahulu tumbuh dari publik, bukan dari MPR. “Kalau ada kehebohan intelektual, kalau ada kehebohan politik di masyarakat, maka dibentuklah panitia untuk nguping kepentingan itu, hasil nguping itu yang kemudian diucapkan secara bahasa hukum,” kata Rocky dalam diskusi virtual (15/9).

Lebih lanjut Rocky menjelaskan, fungsi MPR hanya sebagai panitia penyelenggara apabila ada agenda amendemen konstitusi. Menurut Rocky, fungsi tersebut memiliki konsekuensi apabila agenda amendemen berada di tangan masyarakat, bukan MPR.

“Anda (MPR) menyelenggarakan panitia perubahan, agendanya datang dari rakyat, bukan panitia yang menyusun agenda itu. Jadi, gobloknya di situ kan,” ujarnya.

Rocky menerangkan, seharusnya publik lah yang mulai menciptakan agenda sendiri dalam amendemen konstitusi. Agenda amendemen tersebut, lanjut Rocky, pada akhirnya harus melahirkan kepastian pemenuhan hak masyarakat.

Senada dengan Rocky, akademikus Universitas Gadjah Mada UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan, tidak ada urgensi untuk melakukan amendemen konstitusi. Pasalnya, tidak ada momentum politik yang mendesak.

Selain itu, sambung Zaenal, partisipasi masyarakat menjadi alasan lain untuk amendemen tidak dilakukan saat ini. Ia menilai pembentukan undang-undang selama pandemi, seperti pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak memakai partisipasi masyarakat.

“Jadi kayak gimik, yang penting ada gitu, tapi apakah substansinya memang partisipasi? Nggak,” ujarnya.

Sponsored

Dikatakan Zaenal, partisipasi masyarakat rendah di tengah situasi pandemi ini, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan amendemen konstitusi. Ketidakmungkinan itu ia bandingkan dengan kondisi proses amendemen tahun 1999 sampai 2002.

“Dalam kondisi normal dari 99 sampai 2002 saja proses partisipasinya tidak ada proses pengayaan, nah, bagaimana kalau kemudian keadaan pandemi,” ungkap Zaenal.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan keputusan akhir apakah perlu dilakukan amendemen terbatas UUD 1945 untuk mengembalikan kewenangan MPR menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), tergantung pada dinamika politik dan para pimpinan partai politik untuk mengambil keputusan.

"Apakah akan dilakukan amendemen terbatas, ini tergantung dinamika politik dan 'stakeholder' di gedung parlemen ini yaitu pimpinan partai politik, lalu para cendikiawan, akademisi, dan praktisi yang dapat mewujudkan itu semua," kata Bamsoet.

Berita Lainnya
×
tekid