sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Selain pekerja, kenaikan iuran BPJS akan bebani APBD

Anggota DPR minta pemerintah peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 04 Jan 2021 08:58 WIB
Selain pekerja, kenaikan iuran BPJS akan bebani APBD

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menilai, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai akan berdampak pada beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pemda DKI Jakarta misalnya, sampai menyiapkan anggaran khusus untuk membantu 1,1 juta orang yang berkurang pendapatan yang sebagian besarnya dalam kelompok PBPU dan BP ini," kata Mufidayati, dalam keterangannya, Senin (4/12).

Di samping itu, Mufida merasa, kenaikan iuran tersebut amat memberatkan bagi kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Terlebih dalam situasi pandemi Covid-19.

"Banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan atau sumber pendapatan akibat berbagai pembatasan kegiatan ekonomi melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," tegasnya.

Menurut politikus PKS itu, harusnya pemerintah memiliki kepekaan terhadap kondisi yang dialami oleh masyarakat saat ini. Ketidakpastian pemulihan ekonomi, kata dia, menyebabkan sebagian besar PBPU dan BP masih terpuruk akibat pandemi harus jadi pertimbangan agar tidak semakin menambah beban mereka.

"Kenaikan tarif pada peserta kelas I dan II saja telah menyebabkan sebagian mereka berpindah menjadi peserta kelas III," ungkap Mufida.

Terlepas dari itu, Mufida menganggap pemerintah telah mengabaikan kesepakatan rapat antara Komisi IX DPR dengan pihak BPJS Kesehatan, DJSN dan Kementerian Kesehatan pada 24 November 2020 dengan menaiki iuran tersebut.

Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR tegas mendesak agar DJSN untuk berkoordinasi dengan kementerian agar dapat mempertimbangkan relaksasi iuran bagi peserta dari PBPU dan BP kelas III sehingga tetap membayar Rp25.500 pada 2021.

Sponsored

"Ini berarti Komisi IX meminta agar DJSN bersama Direksi BPJS Kesehatan dan semua pihak terkait harus mengupayakan alternatif pembiayaan dan sumber anggaran untuk menutupi selisih dari kenaikan yang diminta oleh BPJS Kesehatan," ujarnya.

Untuk diketahui, iuran BPJS Kesehatan kelas III resmi dinaikan oleh pemerintah per awal tahun ini. Iuran peserta kelas I, masih mengikuti kenaikan yang sebelumnya pada Juli yaitu Rp150 ribu. Demikian pula dengan peserta kelas II yang masih mengikuti tarif dari kenaikan yang sebelumnya yaitu Rp100 ribu.

Sementara untuk kelas III, kenaikan tarif pada Juli 2020 yang semula masih disubsidi oleh pemerintah dengan besaran Rp25.500, mulai 1 Januari 2021 menjadi Rp35.000. Tarif ini berlaku untuk semua peserta termasuk untuk PBPU dan BP.

Berita Lainnya
×
tekid