sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Survei SMRC: Masyarakat masih ingin sistem pemilu terbuka

76% publik Indonesia lebih menginginkan sistem pemilu proporsional terbuka.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 12 Jun 2023 15:20 WIB
Survei SMRC: Masyarakat masih ingin sistem pemilu terbuka

Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mencatat, 76% publik Indonesia lebih menginginkan sistem pemilu proporsional terbuka. Sistem ini menjalankan pemilihan oleh warga terhadap partai atau calon, dan calon anggota DPR yang mewakili partai tersebut ditentukan oleh pemilih atau rakyat secara langsung, bukan oleh pimpinan partai.

Direktur Riset SMRC Deni Irvani mengatakan, 15% warga yang menginginkan sistem proporsional tertutup di mana yang dipilih hanya partai, dan calon anggota DPR yang mewakili partai tersebut ditentukan oleh pimpinan partai. Masih ada 9% yang tidak punya sikap.

"Mayoritas publik nasional dan massa pemilih semua partai menginginkan pemilihan umum (pemilu) tetap menggunakan sistem proporsional terbuka," katanya dalam keterangan, Senin (12/6).

Menurutnya, hasil ini konsisten dalam 4 kali survei. Persisnya, pada Januari 2023, Februari 2023, 2-5 Mei 2023, dan 30-31 Mei 2023.

Deni juga menunjukkan, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan aspirasi mayoritas di setiap massa pemilih partai. Termasuk pada massa pemilih PDIP debgan jumlah 69%. 

Sementara, Ada 66% pemilih PKB yang lebih menginginkan sistem proporsional terbuka, Gerindra 83%, Golkar 71%, Nasdem 74%, PKS 80%, PPP 80%, PAN 89%, Demokrat 94%, dan partai-partai lain 85%.

“Usulan sistem pemilu proporsional tertutup bertentangan dengan aspirasi mayoritas pemilih yang lebih menginginkan sistem proporsional terbuka,” jelas Deni.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan soal penetapan sistem pemilu pada Kamis (15/6).

Sponsored

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, putusan ini akan mengarah soal pemilu yang selama ini marak dibicarakan. Yakni, soal pemilu akan berjalan secara terbuka atau tertutup.

"Ya benar (putusan Kamis ini). Persidangan akan digelar secara terbuka, silakan meliput," kata Fajar kepada Alinea.id, Senin (12/6).

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku, memperoleh informasi terkait putusan MK soal sistem pemilu. Ia mengatakan, MK akan mengabulkan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Sederhananya bagi pemilih, bila sistem pemilu yang diterapkan adalah proporsional terbuka, maka pemilih akan mencoblos figur caleg. Sementara, jika proposional tertutup, maka pemilih hanya mencoblos logo partai, seperti yang terjadi pada masa Orde Baru. 

"Saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny dalam postingannya di Twitter, Minggu (28/5).

Berita Lainnya
×
tekid