sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terkait gugatan usia capres/cawapres, Saldi Isra: Aneh petitum kepala daerah dikabulkan

Tiga putusan amar menolak berubah mengabulkan dalam putusan a quo.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 16 Okt 2023 19:56 WIB
Terkait gugatan usia capres/cawapres,  Saldi Isra: Aneh petitum kepala daerah dikabulkan

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra merasa aneh dengan putusan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan itu disampaikan hari ini, Senin (16/10).

Saldi mengatakan, syarat berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum menjadi alternatif tidak sebanding untuk posisi capres maupun cawapres. Baginya, MK telah berubah pendirian secara kilat karena tiga putusan perkara yang sama sebelumnya seharusnya sudah menjadi tanda bahwa petitum para pemohon tertutup rapat.

"Baru kali ini saya mengalami peristiwa 'aneh' yang 'luar biasa' dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Sadar atau tidak, ketiga putusan (tadi pagi) tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang," kata Saldi membacakan dissenting opinion miliknya, Senin (16/10).

Ia menyebut, perubahan kilat dari MK tidak hanya sekedar mengenyampingkan putusan sebelumnya. Namun, harus didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat dari fakta perubahan di masyarakat.

Ia pun mengkritisi fakta penting yang berubah di tengah masyarakat, sehingga membuat MK harus mengubah pendiriannya. Tiga putusan amar 'menolak' berubah 'mengabulkan' dalam putusan a quo.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian petitum mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pengabulan petitum sebagian itu tertuang dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua Hakim MK Anwar Usman menyatakan, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap diskriminatif terhadap golongan umur tertentu. Maka, syarat berpengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih rakyat pun jadi alternatif dan membuat MK melakukan penambahan di sana.

Gugatan pemohon yang ditolak adalah menurunkan angka minimal 40 tahun di Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan alasan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sponsored

“Berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya dalam putusannya, Senin (16/10).

Sementara yang dikabulkan oleh MK adalah, calon presiden dan calon wakil presiden pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah berdasarkan hasil pemilihan umum kepala daerah yang pernah dilaksanakan.

“Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah,” kata Anwar.

Berita Lainnya
×
tekid