sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

TKN duga ada pelibatan anak dalam kegiatan politik

TKN mengatakan telah menemukan beberapa dugaan terkait dengan pelibatan anak dalam berkampanye. 

Robi Ardianto
Robi Ardianto Jumat, 09 Nov 2018 21:04 WIB
TKN duga ada pelibatan anak dalam kegiatan politik

Direktorat Hukum & Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi- Maruf Amin menduga adanya eksploitasi dan pelibatan anak-anak sekolah di bawah umur dalam kegiatan politik. 

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Maruf Ade Irfan Pulungan mengatakan telah menemukan beberapa dugaan terkait dengan pelibatan anak dalam berkampanye. 

Pertama, kejadian di SMA 87 Jakarta, yang diduga adanya doktrin yang dilakukan oleh oknum guru kepada siswa agar anti Jokowi.

Kejadian kedua yaitu berdasarkan video yang beredar secara viral dimasyarakat, anak-anak berpakaian pramuka yang meneriakkan '2019 ganti Presiden'. Kejadian tersebut diduga difasilitasi oleh guru atau pihak sekolah. 

Kejadian itu pun telah dilaporkan pada Jumat, 18 Oktober 2018 kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) oleh TKN Jokowi-Maruf.

"Laporan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran hak anak yaitu eksploitasi dan pelibatan nak dalam kegiatan politik," kata Irfan di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (9/11). Kemudian laporan tersebut, ditindaklanjuti KPAI dengan mengirimkannya ke Bareskrim Polri. Perwakilan TKN Jokowi-Maruf pun diminta memberikan kesaksian terkait informasi yang dibutuhkan dalam rangka kepentingan penyidikan.

"Pada peristiwa itu ada sekelompok anak dimobilisasi yang memakai baju seragam pramuka untuk meneriakan yel-yel atau slogan 2019 ganti presiden. Ini kami anggap merupakan sebuah persoalan karena telah melanggar ketentuan dari Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.

Kasus ketiga yaitu TKN juga menemukan video yang viral di sosial media oleh sekelompok anak menyampaikan pantun yang isinya ujaran kebencian kepada Jokowi. 

Sponsored

Kemudian, pada saat aksi Bela Tauhid 2, Jumat (2/11) lalu, TKN mendapatkan seorang anak yang berorasi di atas mobil komando, dengan meneriakkan '2019 ganti presiden' ."Juga meminta kepada publik yang hadir untuk memilih pasangan 02 dan tidak memilih pasangan 01," katanya. 

TKN berharap tidak ada pihak-pihak yang melakukan eksploitasi anak dalam berpolitik. Sebab, hal itu dilarang dalam Undang-undang.

Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 15a menyatakan bahwa, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Maka itu, Irfan berharap dalam konstestasi Pilpres Jangan menjadikan anak sebagai alat atau media untuk berikan, apalagi yang sifatnya negatif. 
 

Berita Lainnya
×
tekid