sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wakil Ketua DPR dukung BPOM pidanakan dua perusahaan farmasi

Penindakan oleh BPOM dan Bareskrim Polri dianggap sudah benar.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 02 Nov 2022 14:02 WIB
Wakil Ketua DPR dukung BPOM pidanakan dua perusahaan farmasi

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mendukung langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memproses hukum
PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical atas produksi obat sirup mengandung pelarut cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

"Menurut kami, sudah tepat tindakan BPOM dan Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan-tindakan penegakan hukum yang dianggap perlu," kata Dasco di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11).

Dasco mengatakan, seharusnya kedua perusahaan farmasi itu tidak melakukan perbuatan tindak pidana dalam memproduksi obat karena sudah berpengalaman. Pasalnya, hal tersebut menyebabkan dampak yang berbahaya terutama bagi anak-anak.

"Kita akan minta komisi kepada komisi teknis untuk mengawal proses penegakan hukumnya," ucap dia.

Di sisi lain, Dasco menilai, BPOM tidak kecolongan meski dua perusahaan farmasi tersebut terbukti melakukan tindak pidana dalam memproduksi obat sirup.

"Enggak (kecolongan BPOM). Saya pikir begini, BPOM kan memang bertugas mengawasi dan dalam kurun waktu tertentu itu melakukan tes-tes berkala terhadap obat-obatan. Nah, kita belum tahu apakah kemudian EG dan DEG yang diproduksi kedua perusahaan farmasi ini diproduksi dari awal atau baru-baru saja," ujar dia.

Menurut dia, BPOM sudah lebih dahulu mendeteksi. Namun dikhawatirkan, ada perubahan formula yang kemudian diproduksi setelah pemeriksaan-periksaan rutin. 

Maka dari itu, Dasco menilai langkah BPOM dan Bareskrim Polri membawa dua perusahaan farmasi tersebut ke ranah hukum pidana sudah tepat.

Sponsored

"Nah, ini yang kemudian mengakibatkan terjadi tidak terdeteksi, dan sudah terjual kepada masyarakat," kata politikus Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Kepala Badan BPOM, Penny K Lukito mengatakan BPOM telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak 24 Oktober 2022 terhadap industri farmasi yang diduga mengandung EG dan DEG. 

"PT. Yarindo beralamat di Cikande, Serang Banten. PT. Universal Pharmaceutical beralamaf di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara," ucapn Penny dikutip dari Youtube BPOM pada Senin (31/10).

Berita Lainnya
×
tekid