BPPT: Sulit leburkan LIPI-LAPAN secara kelembagaan ke BRIN

LIPI, BPPT, LAPAN, dan BATAN harus menghasilkan riset yang berkesinambungan.

Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Hammam Riza. Foto: bppt.go.id

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Di perpres itu diatur tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga otonom dibawah Presiden itu.

Aturan tersebut antara lain ditafsirkan hendak melebur empat lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) ke dalam BRIN. 

Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Hammam Riza, mengatakan, jika yang dimaksud integrasi dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2021 dalah peleburan kelembagaan, maka tidak mudah dituntaskan dalam setahun. Apalagi, birokrasi di Indonesia sangat rumit dan peleburan ke BRIN berpotensi melabrak banyak aturan. 

Namun, ketika integrasi dalam Perpres itu ditafsirkan sesuai Pasal 48 UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) yang berarti BRIN mensinergikan dan mengarahkan program, anggaran, pengawasan, serta rencana induk pemajuan Iptek, maka tidak sesulit yang dibayangkan.

"Tidak mudah (jika diartikan peleburan secara kelembagaan). Apakah seluruh perguruan tinggi itu menyatu di bawah Kementerian Dikbud untuk melaksanakan riset dan inovasinya, kan tidak demikian," ucap Hammam dalam Forum Alinea bertajuk "Organisasi Riset dan Inovasi Kemajuan Iptek", Selasa (3/8).